Pasuruan, beritaplus.id | Polres Pasuruan menjadwal ulang pemanggilan pelapor terkait kasus jual beli stan di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan yang seharusnya berlangsung pada hari ini.
"Harusnya hari ini agendanya pemeriksaan terhadap Warso salah seorang pelapor untuk diminta keterangan," kata Heri Siswanto tim pengacara empat pedagang durian pada beritaplus.id, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Pedagang Durian Cheng Hoo Bandel, Tetap Berjualan di Pinggir Jalan Membuat Kumuh dan Macet
Ia menyebutkan alasan batalnya pemeriksaan terhadap kliennya dikarenakan penyidik yang menangani kasus ini ada giat lain. Sehingga jadwal pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.
"Karena penyidiknya ada giat diluar. Maka pemeriksaan keterangan terhadap kliennya di tunda pekan depan," tambahnya.
Baca juga: Lujeng : Pengembalian Uang Tidak Menghapus Tindak Pidana
Informasi yang diterima dari penyidik, ungkap Heri, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan dengan agenda permintaan keterangan dari pelapor (kliennya).
Sebelumnya Tim Penyelidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan mengagendakan pemeriksaan keterangan kepada Warso salah seorang pelapor dalam kasus dugaan tipu gelap uang stan PKL di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan.
Baca juga: Kepala UPT Pengelolaan Pasar Akui Dua Toilet Dikelola Pihak Ketiga
Ada empat orang pedagang durian yang mengalami nasib yang sama. Mereka di iming-iming ketua Paguyupan PKL berenisial G akan mendapatkan stan berjualan di area Pasar Wisata Cheng Hoo dengan membayar uang stan sebesar Rp 40 juta. Bukan mendapatkan stan, malah mereka digusur oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Akibatnya empat pedagang durian mengalami kerugian Rp 160 juta dan memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan. (dik)
Editor : Redaksi