Pasuruan, beritaplus.id | Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan kembali panggil tiga pelapor untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tipu gelap stan di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan pada, Senin (11/5/2026).
Mereka adalah, Wahyuniati, Lerep dan Darmawan. Ketiganya pedagang durian yang dimintai uang oleh GTR, Ketua Paguyupan PKL Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan. Sebelumnya, polisi periksa Warso dikasus yang sama.
Baca juga: Penggrebekan Gudang Oplosan LPG di Rembang, Polisi Amankan 4 Orang Salah Satunya Pemilik Usaha
"Benar hari saya dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi korban terkait kasus tipu gelap stan pasar," kata Darmawan usai memberikan keterangan ke penyidik.
Ia menyebut, ada puluhan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Semua seputar kasus yang kami laporkan. "Mulai soal ditawari stan untuk berjualan di kawasan pasar sampai penyerahan uang," ungkapnya.
"Ada empat pedagang durian yang dimintai uang stan oleh GTR. Masing-masing Rp 40 juta jadi total seluruhnya Rp 140 juta," sambung Darmawan.
Hal sama diutarakan, Wahyuniati korban lainnya, bawah mereka semua dimintai per stan durian sebesar Rp 40 juta untuk bisa berjualan di area Pasar Cheng Hoo.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang di Rembang Yang Diduga Oplos LPG Subsidi
"Iya benar kami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dimintai oleh siapa, diberikannya uang ke siapa dan masih banyak lagi pertanyaan penyidik," ujar Wahyuniati.
Sementara Heri Siswanto tim kuasa hukum keempat pelapor menyampaikan pemeriksaan terhadap tiga kliennya berjalan lancar. Semua pertanyaan diajukan penyidik dijawab dengan lancar.
"Alkamdulillah semua pertanyaan dijawab lancar. Kami juga menyerahkan sejumlah dokumen seperti bukti kwitansi, SK-PKL dan bukti video saat penerimaan uang oleh oknum ketua paguyupan," jelas Heri.
Baca juga: Usut Kasus KDRT, Polisi Kembali Periksa Pelapor Asal Bulusari
Setelah ke empat korban dimintai keterangan, selanjutnya terlapor. Tim kuasa hukum ke empat pelapor meminta penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan menuntas kasus ini. Pihaknya berencana mengadukan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terkait dugaan tindak pidana korupsinya.
"Kami duga ada tindak pidana korupsi pada kasus ini yang menyeret oknum dinas," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi