Pasuruan - beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika, psikotropika, obat terlarang, senjata tajam, Hp, Miras barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan dan dihadiri Kepala Kejaksaan (Kajari), beserta jajarannya dan beberapa wakil instansi terkait yakni dari pengadilan, Bea Cukai, Kepolisian, Satpol PP dan instansi lainnya pada Rabu (13/5/2026).
Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan tindak pidana lainnya. Dari puluhan perkara yang sudah mempunyai hukum tetap (inkracht) sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan merupakan bagian dari tugas dan wewenang jaksa sebagai penuntut umum, yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah Inkrah," kata Rustandi Gustawirya.
Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan hasil rekapitulasi sejak bulan juli 2025 hingga mei 2026.
"Untuk perkara narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1,3 kilogram, pil Logo Y yang mencapai 16.052 butir dan inex 12 butir. Selain itu barang bukti yang kita musnahkan sajam, miras dan lainnya," ungkap Kajari.
Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!
"Dari puluhan perkara yang inkracht masih didominasi perkara narkoba. Hal ini menunjukan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih masif. Jika barang bukti ini tidak dimusnahkan, dikhawatirkan akan disalahgunakan kembali," sambungnya.
Ia juga mengapresiasi sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Pemerintah Daerah, dan Rutan dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.
"Kami ingin memberi efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lain di Kabupaten Pasuruan. Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan penindakan," tegasnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Kejari Bangil memastikan seluruh proses hukum telah tuntas dan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. (dik)
Editor : Redaksi