Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan menaikan kasus keterangan palsu dari penyelidikan ke penyidikan (sidik). Terlapor berenisial SRD warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pun terancam di penjara.
"Benar kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu dilakukan gelar perkara," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana saat dikonfirmasi beritaplus.id, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Penggrebekan Gudang Oplosan LPG di Rembang, Polisi Amankan 4 Orang Salah Satunya Pemilik Usaha
Gelar perkara, lanjut Daffa mengevaluasi suatu tindak pidana. Tujuannya menganalisis bukti, menentukan status perkara. "Apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan. Kalau unsur terpenuhi tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka," jelasnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang di Rembang Yang Diduga Oplos LPG Subsidi
Sementara, Eni Saptarini selaku pelapor berharap kasus yang dilaporkan dua bulan lalu ditindak lanjuti serius oleh Polres Pasuruan. Meskipun, kasusnya sudah naik ke penyidikan, namun polisi belum menetapkan tersangka.
"Saya minta aparat kepolisian (Polres Pasuruan) untuk segera menetapkan tersangka serta melakukan penahanan," ucap Eni.
Pelapor menyebut, dirinya sering menerima ancaman serta intimidasi dari terlapor. "Beberapa kali saya diancam oleh terlapor untuk mencabut laporan," tambahnya.
Baca juga: Usut Kasus KDRT, Polisi Kembali Periksa Pelapor Asal Bulusari
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/IV/2026/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim, Tanggal 17 April 2026. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/92IV/2026 Satreskrim 17 April 2026, dan Surat perintah Penyitaan : SP Sita / 71/ VI /2026 Satreskrim, 4 Juni 2026. Namun sampai saat ini polisi belum menetapkan satu tersangka pun dikasus tersebut. (dik)
Editor : Redaksi