Pasuruan, beritaplus.id – Respons cepat jajaran Polsek Rejoso terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri kembali membuahkan hasil. Tiga pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi berhasil diamankan saat beraksi di area Tower PT Protelindo, Dusun Babatan, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Kamis (11/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso saat melaksanakan kegiatan rutin Kring Serse. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower telekomunikasi.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Hormati Pengaduan Masyarakat ke Ombudsman
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim bersama personel patroli Polsek Rejoso langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan. Langkah cepat aparat kepolisian terbukti efektif dalam menggagalkan aksi kejahatan yang tengah berlangsung.
Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas mendapati tiga orang sedang melakukan pencurian kabel di area Tower PT Protelindo. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, AP, dan ZA. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Rejoso untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah tang potong, satu alat pengupas kabel, satu cutter warna merah merek Joyko, serta potongan kabel Power RRU merek Zhongtian Technology tipe 2x8 AWG sepanjang kurang lebih 250 meter.
Baca juga: URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gulung 4 Pelaku Kasus Pemerasan di Panggungrejo
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Selain kerugian materiil, pencurian kabel telekomunikasi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan jaringan komunikasi yang digunakan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga para tersangka tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian kabel tower. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga tindak kejahatan tersebut dapat segera diungkap.
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Resmikan Kantor URC Siaga 24 Jam
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang dengan cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Melalui respons cepat anggota di lapangan, aksi pencurian kabel tower berhasil digagalkan dan para pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang siaga 24 jam dan dapat diakses secara gratis. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif," ujar AKP Bambang Pamungkas.
Polres Pasuruan Kota mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat ditangani secara cepat dan tepat demi terwujudnya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.(Jin)
Editor : Redaksi