Naik Lidik, Kini Mantan Suami Asal Pakukerto Hadapi Kasus Lain 

Reporter : Didik Nurhadi
Mapolres Pasuruan 

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan alamat palsu putusan akta cerai dengan terlapor SDR warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan terus menggelinding di Polres Pasuruan. Terlapor juga dilaporkan kasus pengancaman oleh Eni Saptarini pelapor mantan istrinya sendiri. 

Heri Siswanto pengacara pelapor mendesak polisi segera menetapkan tersangka di kasus alamat palsu atas putusan akta cerai. Karena kasus tersebut naik ke penyidikan. 

Baca juga: Penggrebekan Gudang Oplosan LPG di Rembang, Polisi Amankan 4 Orang Salah Satunya Pemilik Usaha

"Kami minta polisi segera menetapkan tersangka di kasus alamat palsu yang digunakan dalam putusan akta cerai," tegas Heri Siswanto kepada awak media, Rabu (24/6/2026). 

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang di Rembang Yang Diduga Oplos LPG Subsidi 

Ia mendorong, penyidik Polres Pasuruan memproses kasus pengancaman yang dilaporkan kliennya beberapa waktu lalu. "SDR juga kami laporkan pengancaman ke Polres Pasuruan," tandasnya. 

"Semua bukti Chatting melalui WhatsApp (WA) yang mengandung unsur pengancaman sudah kami serahkan ke penyidik," ungkapnya.

Baca juga: Usut Kasus KDRT, Polisi Kembali Periksa Pelapor Asal Bulusari

Sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : SP Sidik/92/IV/2026 Satreskrim tanggal 17 April 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomer : SP. Sita /71/VI/2026 Satreskrim Tanggal 5 Juni 2026. Polisi akan mengumpulkan bukti permulaan. Pada tahap akhir, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru