Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imanuel Herlambang Santosa (IHS) Kades Wonosari dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka.
"Permohonan pemohon (tersangka) Imanuel Herlambang Santosa (IHS) ditolak seluruhnya oleh pengadilan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santosa, usai sidang praperadilan yang diajukan para tersangka, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Ia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan dinyatakan sah menurut hukum. Sesuai petusan praperadilan yang dibacakan Isrin Surya K hakim tunggal memimpin sidang praperadilan.
Baca juga: Kemenkue RI Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ganti Kerugian Ditunda
"Alkamdulillah putusan sidang praperadilan menolak seluruh permohonan tersangka (IHS)," tegasnya lagi.
Baca juga: Kalah Lawan Heru di Sidang Praperadilan. Kejari Langsung Pelajari Petitum
Pihaknya memang menunggu proses praperadilan yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan tahapan penanganan perkara. Setelah permohonan praperadilan ditolak, Kejari Kabupaten Pasuruan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur (Jatim). (dik)
Editor : Redaksi