Kemenkue RI Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ganti Kerugian Ditunda
Pasuruan, beritaplus.id | Pengadilan Negeri (PN) Bangil kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Heru Tri Wibowo (HTW) salah satu tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, Ketua Pokmas TKD ini dinyatakan bebas dari status tersangka oleh PN Bangil. Namun, kejaksaan kembali menahan Heru setelah dikeluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
"Karena salah satu termohon tidak hadir maka sidang ditunda," kata Majelis Hakim Tunggal, Ana Muzayyanah, Senin (28/9/2026).
Majelis Hakim juga menyebut, telah melayangkan surat panggilan sidang ke Kementrian Keuangan (Kemenkue) RI tetapi tidak hadir. "Surat panggilan yang kedua akan kita layangkan lagi. Karena lokasinya jauh (jakarta) sidang kita tunda sampai Senin (19/10/2026)," ujarnya.
"Mudah-mudahan termohon (Kemenkue) bisa hadir disidang berikutnya. Dengan begitu sidang praperadilan bisa cepat digelar," sambungnya.
Fandy Ardiansyah Catur Santoso, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan menerima apapun putusan yang akan diberikan hakim tunggal soal permintaan ganti kerugian. Pihaknya pun siap menghadapi gugatan praperadilan ke dua yang diajukan pemohon. "Kami siap hadapi dan dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.
Hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil, Heru mengajukan dua gugatan sekaligus diantaranya Ganti Kerugian sesuai nomer perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Bil termohon Kepala Kejaksaan Negeri Bangil dan Manteri Kuangan Republik Indonesia. Gugatan kedua soal sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka nomer perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Bil tanggal register 14 September 2026. (dik)
Editor : Redaksi