Kalah Lawan Heru di Sidang Praperadilan. Kejari Langsung Pelajari Petitum

Reporter : Didik Nurhadi
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka HTW tersangka pungli di PN Bangil 

Pasuruan, beritaplus.id | Kalah lawan Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas TKD di sidang praperadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan langsung tancap gas dengan mempelajari petitum serta hasil putusan Pengadilan Neger (PN) setempat. 

Sebelumnya korps Adhyaksa menang telak pada sidang praperadilan melawan dua tersangka pungutan liar (pungli) yakni Benny Cornelis (BC) bendahara Pokmas TKD dan Imanuel Herlambang Santosa (IHS) dalam sidang yang digelar di PN Bangil, Senin (24/8/2026). 

Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL 

"Masih kami pelajari dulu petitum seperti apa setelah itu kami laporkan ke pimpinan (Kajari)," kata Ferry Hary Ardianto Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan. 

Ia mengaku belum menerima hasil putusan lengkap dari PN Bangil. "Apabila putusan dan petitum sudah kami terima. Akan kami bahas bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.

Baca juga: Kemenkue RI Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ganti Kerugian Ditunda 

Terkait diterimanya permohonan praperadilan oleh PN Bangil. pihaknya tetap menghormati putusan hakim tunggal yang memimpin sidang. "Apapun putusan hakim tetap kami hormati," tandasnya. 

Hal senada juga dikatakan, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso usai sidang praperadilan di PN Bangil. Ia mengatakan akan melaporkan hasil sidang ini ke pimpinan (Kajari). "Kami laporkan dulu ke pak Kajari untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Fandy singkat sambil berlalu pergi meninggal PN Bangil.

Baca juga: Kades Wonosari Keok Lawan Kejari di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL

Tiga tersangka pungli diantaranya, Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas TKD, Benny Cornelis (BC) bendahara Pokmas TKD dan Imanuel Herlambang Santosa (IHS) mengajukan praperadilan ke PN Bangil soal upaya paksa penahanan dan penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan di perkara pungli PTSL di Desa Wonosari. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru