Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghentikan kasus pencurian motor lewat jalur Restorative Justice (RJ). Tersangka bernama Dinny H A, seorang mak-mak asal Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 476 KUHP atau Kedua Pasal 476 Jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di depan sebuah rumah yang beralamat di Dusun Dermo, RT/RW 02/11, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji. Ketika itu, tersangka mengendarai motor dari Tlocor Jabon Sidoarjo mau ke rumah seseorang di Dusun Dermo. Melihat motor Honda Beat Nopol N-6516-TBF dalam keadaan kunci kontak tergantung. Niat jahatnya (tersangka) muncul untuk mencuri motor tersebut. Namun, apes baru menuntun motor milik korban, keburu ketahuan oleh warga sekitar.
Baca juga: Kejari Bangkalan Telah Menerima Penyerahan 2 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa
"Karena ketahuan tersangka langsung diamankan warga lalu dibawah ke Polsek Beji," ujar Ferry Hary Ardianto Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Kabupaten Pasuruan.
Rencana, tersangka mau menjual motor curiannya ke orang lain. Uang hasil curian akan dipakai untuk membayar cicilan motor tersangka.
Pertimbangan pihaknya menyelesaikan kasus ini melalui jalur RJ melalui pertimbangan diantaranya ancaman pidana paling lama lima tahun. Baru perkalian melakukan, bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan. kedua belah pihak sepakat berdamai. (dik)
Editor : Redaksi