Sidang Perkara Markus PKBM, Kejari Hadirkan 17 Orang Saksi, 4 Saksi Sebut Diarahkan Kabid Disdikbud

Reporter : Didik Nurhadi
Terdakwa didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi

Pasuruan, beritaplus.id | Sidang perkara dugaan makelar kasus (Markus) terdakwa Muhammad Rofi’i alias Gus Rofi’i kembali di gelar di Pengadilan Tipikor, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (6/10/2026). Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghadirkan 17 orang saksi yakni 5 orang terpidana dan 12 orang dari lembaga PKBM.

"Sidang hari ini kami hadirkan 17 orang saksi, 5 saksi terpidana dan 12 orang saksi lainnya dari lembaga PKBM," kata Kasi Pidsus, Fandy Ardiansyah Catur Santoso.

Baca juga: Sidang "Markus" PKBM Pasuruan di Pengadilan Tipikor Jatim Molor 

Tidak hadirnya salah seorang saksi, ungkap Fandy, karena sakit. Sedangkan 16 saksi lainnya hadir memberikan keterangan dipersidangkan.

I Made Yuliada Ketua Majelis Hakim Tipikor Jatim meminta JPU tidak menghadirkan banyak saksi. "Kami minta saksi yang dihadirkan di persidangan berikutnya tidak banyak. Cukup saksi berkaitan dengan terdakwa," ucap Ketua Mejelias Hakim Pengadilan Tipikor. 

Baca juga: JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi PKBM Berbeda

Menurutnya, perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya. Disidang pekan depan, cukup saksi-saksi yang dinilai berkaitan dengan pokok perkara. 

Sementara, Wiwik Tri Hariyati pengacara terdakwa Muhammad Rofi’i menilai kliennya beretikat baik dengan mengembalikan kerugian sesuai perhitungan hasil audit senilai Rp 606 juta. "Dari keterangan sejumlah saksi menyebut kalau kliennya tidak pernah mengaku sebagai pengacara. Hanya membantu menyelesaikan persoalan yang dialami para terpidana," ujarnya.  

Baca juga: Ditanya Soal Uang Pengamanan Rp 600 Juta di Gus Rofi'i. Kasi Pidsus : Nunggu Perintah Kajari

Wiwik berkeyakinan kliennya akan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, pengembalian kerugian negara, kooperatif dan membantah unsur memperkaya diri. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru