LBH KORAK Tegaskan Komitmen Dampingi Masyarakat dalam Perkara Pidana dan Perdata

Reporter : Rosyid

Surabaya, beritaplus.id – Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum, pendampingan perkara, serta edukasi hukum kepada masyarakat.

Direktur LBH KORAK, Efianto, S.H., M.H., mengatakan bahwa selama ini LBH KORAK telah mendampingi warga dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, baik perkara pidana maupun perdata.

Baca juga: Dari Pesantren ke Penegakan Hukum, Efianto Direktur LBH KORAK Ajak Masyarakat Teladani Semangat Santri

Menurut Efianto, bantuan hukum tidak hanya sebatas pendampingan ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga mencakup edukasi agar warga memahami hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama ini LBH KORAK telah mendampingi warga dalam berbagai perkara, baik pidana maupun perdata. Kami juga memberikan bantuan hukum dan edukasi hukum kepada masyarakat agar mereka memahami hak-haknya serta mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Efianto.

Ia menegaskan, pemahaman hukum sangat penting bagi masyarakat agar tidak mudah dirugikan akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku. Melalui edukasi hukum, masyarakat diharapkan lebih berani memperjuangkan haknya dengan menempuh jalur yang benar dan sesuai prosedur hukum.

LBH KORAK membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, di antaranya perkara pidana dan perdata, sengketa tanah dan pertanahan, sengketa perjanjian atau wanprestasi, serta persoalan hukum keluarga dan kewarisan.

Selain itu, LBH KORAK juga berkomitmen melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Efianto menambahkan, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum sebaiknya segera mencari informasi dan konsultasi agar dapat memahami kedudukan perkara serta menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk mencari bantuan dan berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi. Yang terpenting, setiap persoalan harus dipahami berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

LBH KORAK berupaya menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum dan pendampingan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, serta bebas dari korupsi.

Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau informasi layanan hukum, dapat menghubungi kontak person LBH KORAK di nomor 0882-9933-8899.

LBH KORAK — Peduli, Melindungi, Mendampingi untuk Keadilan Rakyat.(Syd) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru