Sampang, beritaplus.id | Pemerintah Desa (Pemdes) Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menyerahkan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan secara simbolis sebanyak 150 sertifikat itu disambut bahagia oleh masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang, perwakilan Polres Sampang, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Forkopimcam Camplong, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Rabasan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasan, Wahyu Susiloadi, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Tohar, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang atas dukungan terhadap program legalisasi aset tanah milik masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang yang telah memberikan perhatian dan kesempatan kepada masyarakat Desa Rabasan melalui Program PTSL," ujar Tohar.
Menurut Tohar, program PTSL menjadi pengalaman pertama bagi Desa Rabasan. Program tersebut dinilai sangat membantu warga dalam memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
"Alhamdulillah, Desa Rabasan mendapatkan program PTSL untuk pertama kalinya. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki," katanya.
Baca juga: Kejari Sita Kebun Apel di Kasus Pungli PTSL Wonosari Senilai Rp 1,1 M
Tohar menjelaskan, pelaksanaan program PTSL di Desa Rabasan telah mencakup sekitar 750 sertifikat tanah, dengan tambahan sebanyak 102 sertifikat.
Ia berharap program tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
Pemdes Rabasan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang.
Baca juga: Ketua Panitia PTSL Desa Nogosari Bantah Lakukan Pungli
Melalui program PTSL, pemerintah desa berharap semakin banyak warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah secara resmi. Masyarakat juga diimbau menjaga sertifikat yang telah diterima agar dapat dimanfaatkan dengan baik.
Program ini diharapkan menjadi langkah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Desa Rabasan.(fen)
Editor : Redaksi