Kejari Sita Kebun Apel di Kasus Pungli PTSL Wonosari Senilai Rp 1,1 M
Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyita kebun apel seluas 5800 M2 terletak di Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Penyitaan ini terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyeret tiga tersangka yakni Imanuel Herlambang Santosa (IHS) selaku Kepala Desa (Kades) Wonosari, Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas TKD dan Benny Cornelis (BC) bendahara Pokmas TKD.
Ketiga tersangka disangka dengan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP.
Hal itu tertuang dalam penetapan sita Nomor : 583/PenPid. B-SITA/2026/PN Bil. Tanggal 24 Juli 2026 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
"Kami sita kebun apel untuk melengkapi berkas perkara pungli PTS," kata Fandy Ardiansyah Catur Santoso, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/7/2026).
Kasi Pidsus menjelaskan, penetapa sita merupakan keputusan atau izin dari pengadilan negeri untuk menyita barang bukti, serta tindakan sita eksekusi guna memulihkan kerugian keuangan negara. Selain sita kebun apel, pihak penyidik kejaksaan juga menyita enam sertifikat uang tunai Rp 162 juta dari rekening salah seorang tersangka. (dik)
Editor : Redaksi