Kejari Tunggu Putusan Inkracht Untuk Tetapkan Heru Tersangka lagi

Reporter : Didik Nurhadi
Rustandi Gustawirya Kajari Kabupaten Pasuruan bersama dua kasi Intel di acara Coffee Morning

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengonfirmasi masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) serta melihat fakta persidangan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program PTSL yang melibatkan Ketua Pokmas Heru Tri Wibowo (HTW) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Tiga kali, korps Adhiyaksa ini kalah di sidang praperadilan. 

"Kami masih menunggu putusan sambil melihat fakta persidangan di Pengadilan Tipikor. Saat ini dua tersangka telah menjalani proses persidangan," ujar Rustandi Gustawirya Kajari Kabupaten Pasuruan di acara Coffee Morning bersama awak media, Rabu (4/11/2026). 

Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL 

Kajari menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan, akan terus dilakukan. Artinya, kasus pungli PTSL Wonosari tidak hanya berhenti pada dua tersangka. "Termasuk proses pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan aset," imbuhnya. 

Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor 

Tim jaksa penuntut umum (JPU) terus mengawal jalannya persidangan dan mencermati setiap tahapan hukum yang berlangsung.

"Usai berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan akan segera mengeksekusi amar putusan Hakim, baik terkait hukuman pidana badan maupun pembayaran uang pengganti," kata Kajari.  

Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD 

Dua tersangka kasus dugaan pungli PT SL yakni Imanuel Herlambang Santoso (IHS) selaku Kepala Desa Wonosari dan Benny Cornelles (BC) Bendahara Pokmas telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur dengan agenda sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh pihak penasehat hukum terdakwa. Sidang digelar setiap hari Rabu. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru