Gresik – beritaplus.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Kedamean bersama dengan Koramil serta Pemerintah Kecamatan Kedamean melakukan penertiban terhadap adanya aktivitas perjudian dadu di wilayah Kecamatan Kedamean tepatnya di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Beberapa barang bukti yang digunakan untuk perjudian diamankan dan sebagian dimusnahkan.
Sepert kursi, meja, alat penerangan, tenda dari bambu, dan beberapa lagi.
Dalam penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedamean, AKP Dante Anam Irawanto, Danramil Kedamean, Sukardi (Camat Kedamean), Kepala Desa Banyuurip, didampingi sejumlah jajarannya.
Saat dikonfirmasi terkait giat tersebut, AKP Dante selaku Kapolsek Kedamean menerangkan jika penertiban judi dadu tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian dadu di Desa Banyuurip.
Kemudian pihak Polsek Kedamean menindaklanjutinya bersama dengan Forpincam Kedamean. Mereka menuju ke lokasi yang dijadikan tempat perjudian.
Lanjut Kapolsek Kedamean, “Kita akan berantas perjudian di wilayah hukum Polsek Kedamean. Apalagi menjelang bulan Puasa Ramadhan akan datang, kami dari Polsek Kedamean beserta Muspicam berharap jika ada informasi terkait penyakit masyarakat, segera melapor ke kami.”
Dari informasi yang diterima oleh Polsek Kedamean, bahwa aktivitas judi dadu tersebut dibuka sudah 3 hari.
Pihak Polsek Kedamean akan terus melakukan penertiban penyakit masyarakat, terlebih menjelang Puasa Ramadhan.
Saat dilokasi, pihak Kapolsek Kedamean beserta dengan Koramil dan Camat Kedamean memusnahkan tenda yang dibuat untuk tempat teduh aktivitas perjudian.(yd)
Editor : Redaksi