Mojokerto, Beritaplus.id - Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto khususnya Satreskrim dikabarkan menangkap inisial R alias Daoke, pria asal Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ditangkapnya Daoke berkaitan dengan dugaan usaha tambang galian c yang dijalankannya tanpa izin lengkap dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Informasi yang diterima Beritaplus.id, Daoke ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Polisi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan atas usaha tambang galian c yang dilakoninya.
Dikonfirmasi tentang penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengamininya. Perwira Polisi yang pernah bertugas sebagai Kepala Urusan 5 Subdirektorat IDirektorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tersebut, meminta agar pewarta tidak khawatir untuk penanganan kasus Daoke di Satreskrim Polres Mojokerto.
"Yang pasti kami tindaklanjuti, jangan khawatir," tegas Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto. (did)
Editor : Ida Djumila