x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Beredar Isu Pelaku Pembacokan di Purwosari Tempuh Jalur RJ.  PUSAKA : Ciderai Supremasi Hukum

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus pengeroyokan disertai pembacokan yang menimpa Firman Maulidia 19 tahun, warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada 27 Januari 2026 lalu, hingga mengakibatkan korban menanggung cacat permanen jadi sorotan kalangan NGO. Meskipun, polisi berhasil menangkap SAZ (35) warga Tejowangi, Kecamatan Purwosari, pelaku lainnya belum tertangkap. 

Namun, ditengah proses pengembangan, kasus pengeroyokan disertai pembacokan, beredar isu miring adanya pihak keluarga pelaku lewat pintu belakang untuk melakukan lobi-lobi ke Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono dengan tujuan mengajukan restorasi justice dengan pihak korban. Kontan hal ini menjadi perhatian kalangan NGO salah satunya dari Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan publik (PUSAKA) Lujeng Sudarto. Ia menilai, kasus pembacokan tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice (keadilan restoratif) jika mengakibatkan luka berat, cacat permanen, atau nyawa melayang. 

"Restorasi justice hanya dimungkinkan untuk tindak pidana ringan, penganiayaan ringan, atau delik aduan dan pelaku bukan seorang residivis. Selain itu, adanya perdamaian kedua belah pihak," ujar Lujeng Sudarto pada beritaplus.com, Kamis 

Ia menilai, kejadian yang menimpa Firman Maulidia merupakan katagori kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen. Pada umum pelaku di jerat dengan pasal-pasal penganiayaan, terutama Pasal 466 (penganiayaan luka berat) atau Pasal 467 (penganiayaan berencana).

"Melihat korban mengalami cacat permanen maka kasus ini bisa tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Karena dianggap sebagai kejahatan serius yang harus tetap diproses secara hukum demi rasa keadilan masyarakat," tambahnya. 

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan pedoman Mahkamah Agung seperti SEMA No. 1 Tahun 2026, batas ancaman pidana untuk restorative justice (RJ) adalah tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara. Lujeng pun mendesak penyidik Polres Pasuruan harus tetap melanjutkan kasus ini untuk dilakukan penuntutan oleh jaksa di proses peradilan.


"Perlu dicatat, restorative justice adalah upaya mediasi untuk memulihkan keadaan, bukan menghilangkan tindak pidananya sepenuhnya, jadi kalau saya menilai kasus pembacokan yang terjadi di Purwosari tidak bisa diselasaikan dengan cara Restoratif Justice dan kalau dipaksakan, tentunya akan mencederai Supremasi hukum di negara kita,"tegasnya. 

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Purwosari Aiptu Dodik Waluyo menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Dari pengakuan SAZ saat diperiksa SY membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit. 

"SY sudah kita panggil tapi tidak hadir. Saat ini petugas masih mencari keberadaannya," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...