Kasus Jual-Beli Stan di Pasar Wisata Cheng Hoo. Mas Rusdi Imbau Korban Lapor ke APH
Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan jual-bali stan di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan jadi atensi Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Orang nomer satu di Kabupaten Pasuruan menghimbau kepada korban melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Bagi pedagang atau PKL yang merasa dirugikan silahkan lapor ke APH biar di proses," kata Rusdi Sutejo Bupati Pasuruan pada beritaplus.id, Minggu (26/4/2026).
Mas Rusdi sapaan akrabnya Bupati Pasuruan menerangkan, laporan korban akan menjadi dasar APH dalam mengungkap ada tidaknya indikasi pelanggaran hukum. Sehingga perkaranya mendapatkan kejelasan, dan setiap orang yang bersalah dapat dituntut pertanggungjawaban secara hukum.
"Biar APH mengusutnya ngapain sulit-sulit," imbuhnya.
Sementara itu, Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Sejauh ini masih tahap pendalaman," kata Joko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) singkat, Senin (27/4/2026).
Sebelumnya, empat pedagang durian di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan melalui kuasa hukumnya, Heri Siswanto melaporkan Ketua Paguyupan PKL, berinisial G ke Polres Pasuruan terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 160 juta. Korban di iming-iming mendapat stan durian di area Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan untuk berjualan. Namun kenyataan, mereka (empat pedagang durian) tidak bisa berjualan. (dik)
Editor : Redaksi