Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Pelapor di Kasus Dugaan Jual-Beli Stan Pasar Cheng Hoo
Pasuruan, beritaplus.id | Polres Pasuruan menjadwal ulang pemanggilan pelapor terkait kasus jual beli stan di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan yang seharusnya berlangsung pada hari ini.
"Harusnya hari ini agendanya pemeriksaan terhadap Warso salah seorang pelapor untuk diminta keterangan," kata Heri Siswanto tim pengacara empat pedagang durian pada beritaplus.id, Kamis (30/4/2026).
Ia menyebutkan alasan batalnya pemeriksaan terhadap kliennya dikarenakan penyidik yang menangani kasus ini ada giat lain. Sehingga jadwal pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.
"Karena penyidiknya ada giat diluar. Maka pemeriksaan keterangan terhadap kliennya di tunda pekan depan," tambahnya.
Informasi yang diterima dari penyidik, ungkap Heri, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan dengan agenda permintaan keterangan dari pelapor (kliennya).
Sebelumnya Tim Penyelidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan mengagendakan pemeriksaan keterangan kepada Warso salah seorang pelapor dalam kasus dugaan tipu gelap uang stan PKL di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan.
Ada empat orang pedagang durian yang mengalami nasib yang sama. Mereka di iming-iming ketua Paguyupan PKL berenisial G akan mendapatkan stan berjualan di area Pasar Wisata Cheng Hoo dengan membayar uang stan sebesar Rp 40 juta. Bukan mendapatkan stan, malah mereka digusur oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Akibatnya empat pedagang durian mengalami kerugian Rp 160 juta dan memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan. (dik)
Editor : Redaksi