Perumahan Puri Nataya Sumbergedang Bermasalah, Satpol PP Diminta Tegas
Pasuruan, beritaplus.id | Aktivitas pembangunan perumahan di atas lahan sawah produktif di Dusun Klurahan, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan masih berlangsung.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melindungi sawah dan dikendalikan alih fungsinya. Praktik kotor ini tetap saja terjadi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan diminta tegas melakukan penertiban.
Informasi berhasil di himpun beritaplus.id dilokasi Minggu (31/5/2026) menyebut, proyek perumahan diatas lahan sawah terjadi setahun lalu. Terlihat sejumlah rumah berdiri kokoh dengan model minimalis lengkap akses jalan yang dibangun membelah persawahan.
"Pembangunan perumahan Puri Nataya dulunya lahan sawah. Oleh pengembang dibangun perumahan," kata Suyati salah satu warga sekitar pada awak media.
Terkait luas lahan proyek perumahan yang dibangun itu, ia tidak mengetahui. Perempuan paruh baya sebut proyek perumahan terjadi setahun yang lalu. "Sejumlah lahan sawah diurug pihak pengembang perumahan. Lalu akses jalannya," imbuhnya.
Sedangkan pengembang perumahan Puri Nataya berenisial N. Pihak pengembang bandrol perumahan Rp 300 juta-Rp 700 juta ke konsumen.
Sementara itu, salah seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan yang mewanti-wanti namanya tidak sebutkan siap memproses setiap aduan masyarakat yang masuk di lembaganya.
"Jika ada laporan atau aduan dari masyarakat akan kita proses. Apabila ditemukan tidak memiliki perizinan tentunya akan tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menyarankan kepada masyarakat atau pihak lain untuk melayangkan surat aduan kepada instansinya (Satpol PP). Hal ini diperlukan agar bisa ditindaklanjuti.
"Berdasarkan laporan petugas Satpol PP akan turun ke lapangan dan mengecek dokumen-dokumen perizinannya," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi