Pengacara Korban Tipu, Gelap Stan Pasar Desak Polisi Segera Tetap Tersangka
Pasuruan, beritaplus.id | Heri Siswanto pengacara empat pedagang durian mendesak polisi segera menetapkan tersangka di kasus penipuan dan penggelapan stan Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan. Desakan ini muncul lantaran kejadian serupa pernah terjadi.
"Kami selaku pengacara korban berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Dan juga meminta pihak kepolisian (Polres Pasuruan) untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka untuk mencegah risiko melarikan diri dan intimidasi terhadap korban," tegas Heri kepada beritaplus.id, Minggu (9/8/2026).
Ia mengungkapkan, bawah hasil koordinasi dengan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, kasus tersebut akan memasuki tahapan gelar perkara untuk menetapkan seorang tersangka. "Informasi yang saya terima pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara ini," tandas Heri.
Alasan mendasar di balik desakan penahanan, ungkap dia, pihak paguyupan pasar atau terlapor akan mempengaruhi kliennya. Heri pun merujuk pada rekam jejak penanganan kasus serupa yang pernah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan berapa tahun lalu, yang dimana kasus tersebut diselesaikan dengan jalan damai.
"Uang korban dikembalikan kasus selesai dan terduga pelaku bebas melenggang," celetuknya.
Heri menduga, uang hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan kliennya mengalir ke oknum Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan. Karena SK-PKL yang diterima empat kliennya dikeluarkan oleh dinas serta ditandatangani oleh pejabat setempat. Artinya, ada indikasi keterlibatan oknum Diskoperindag bermain.
Kasus dugaan jual-beli stan di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan mendapat perhatian serius Bupati Pasuruan Rusdi Suteja. Bahkan, Mas Bupati sapaannya Rusdi meminta korban melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan hukum berlaku. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan IPDA Andre Yohanes N menyatakan bawah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan empat pedagang durian terus berjalan. Pihaknya juga akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Sejumlah pegawai Diskoperindag Kabupaten Pasuruan turut diperiksa. Tidak hanya itu, GTR selaku Ketua Paguyupan PKL Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan telah dimintai keterangan. Meski belasan orang sudah diperiksa, namun sampai saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan satu orang pun dikasus ini. (dik)
Editor : Redaksi