x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tiga Tersangka Kasus Pungli PTSL Melawan. Kejari Siap Meladeni 

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Pengadilan Negeri (PN) Bangil menggelar sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tindak pidana pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, senilai Rp 1,1 miliar, Selasa (18/8/2026). 

Tiga tersangka diantaranya Imanuel Herlambang Santosa (IHS) selaku Kepala Desa (Kades) Wonosari, Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas TKD dan Benny Cornelis (BC) bendahara Pokmas TKD. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.

Rhomat Dwi Rianto, Tim Kuasa Hukum dua tersangka Benny Cornelis dan Heru Tri Wibowo mengatakan permohonan praperadilan yang didaftarkan ke PN merupakan hak kliennya untuk mendapatkan keadilan. 

"Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Rhomat usai mengikuti sidang praperadilan melawan Kejari. 

Menurutnya, penetapan tersangka kliennya oleh Kajari Kabupaten Pasuruan sewenang-wenang atau tanpa prosedur sah. "Kejaksaan terkesan memaksakan dalam menetapkan status tersangka kepada dua klienya. Untuk itu, dua kliennya memilih mengajukan praperadilan," tandas Rhomat.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah Catur Santoso, menanggapi gugatan praperadilan ke tiga tersangka enteng. Pihaknya pun siap meladeni dengan menyiapkan dalil hukum di persidangan. 

"Proses penetapan ke tiga tersangka berlandaskan ketentuan yang sah," ujar Fandy. 

Saat ini, tim penyidik khusus kejaksaan fokus mempertahankan dalil-dalil hukum serta menghormati langkah hukum pemohon karena praperadilan merupakan hak setiap warga untuk menguji proses penyidikan hingga status tersangka. (dik).

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...