Hakim Tipikor Jatim Geleng-Geleng, Lembaga PKBM di Pasuruan Masih Terima Bantuan
Pasuruan, beritaplus.id | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur (Jatim) geleng-geleng kepala atau keheranan mendengar keterangan saksi dari lembaga yang masih menerima bantuan dari program PKBM. Herannya lagi, lembaga tersebut dengan mudah percaya meyerahkan uang potongan PKBM ke terdakwa.
"Kenapa saudara saksi begitu mudah percaya kepada terdakwa. Seharusnya kalian malu menerima bantuan lagi karena tidak bisa mempertanggungjawabkan," tanya Manambus Pasaribu salah satu Anggota Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Jatim dipersidangan, Selasa (13/10/2026).
"Kalian itu tidak layak menerima bantuan dari program ini (PKBM). Kalau pun masih menerima pemerintah masih baik," sambungnya.
Ia pun menekankan, agar semua lembaga yang menerima bantuan PKBM segera membuat SPJ. "Jika kalian tidak mau seperti terpidana atau terdakwa," tegas Manabus Pasaribu.
Dari keterangan lima orang saksi dari lembaga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan. Para saksi ini tidak mengenal sosok Muhammad Rofi'i (terdakwa). Mereka diperintahkan oleh terpidana Erwin Setyawan dan Mohamad Najib untuk memberikan uang ke terdakwa. "Sama Rofi'i tidak kenal yang mulia yang saya kenal itu sama Erwin dan Najib. Keduanya menyuruh saya memberikan uang ke terdakwa," ungkap Endang pengurus lembaga yang menerima bantuan PKBM.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, I Made Yuliada langsung mencecar pertanyaan ke Endang. "Saudara saksi menerima bantuan program PKBM Rp 1,3 M, lalu diberikan terdakwa tunai atau transfer, berapa jumlahnya," tanya I Made pada saksi.
"Saya transfer ke rekeningnya Rofi'i Rp 10 juta, kemudian disuruh sama Najib transfer lagi Rp 25 juta ke rekening yang sama. Jadi total Rp 35 juta," jawab Endang.
Selain itu, saksi juga mentransfer uang senilai Rp 60 juta ke rekeningnya Pasha adik kandung Erwin Setyawan (terpidana). "Itu atas perintah Erwin. Karena akan ada tersangka lagi di kasus PKBM," tambahnya.
Wiwik Tri Hariyati pengacara terdakwa hanya menegaskan kepada para saksi bawah kliennya tidak pernah meminta atau menyuruh melakukan transfer kepadanya. "Yang saya tanyakan kepada saksi apakah ada perintah transfer ke terdakwa (Rofi'i),?. Apakah terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi," tanya Wiwik kepada para saksi.
Lima orang saksi yang dihadirkan JPU menjawab,"Tidak ada permintaan uang atau transfer ke terdakwa. Semuanya itu atas arahan dari Najib dan Erwin,". (dik)
Editor : Redaksi