x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

JPU Hadirkan 3 Saksi Ahli dalam Sidang Korupsi PKBM

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 10 Sep 2025 14:23 WIB
Hukum dan Kriminal

Sidoarjo, beritaplus.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan tiga saksi ahli pada sidang lanjutan korupsi PKBM dengan dua terdakwa Erwin Setiawan dan Nurkamto staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (10/9/2025).

Tiga saksi ahli diantaranya, Abdul Hakim dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Hakim Putra dan Dwi Anto Setiawan keduanya dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Salah satu Majelis Hakim Tipikor menanyakan para saksi ahli bukti fisik tentang vitae keahlianya.

Abdul Hakim menjelaskan, Pusdatin hanya sebatas mengelola data pendidikan seluruh Kabupaten dan Kota se-Indonesia yang sudah terdaftar. "Pusdatin fokus pada peserta anak didik tingkat dasar dan menengah," terang saksi ahli dihadapan sidang.

Saksi ahli menyebut, tahun 2002 Nurkamto (terdakwa) tercatat sebagai pemilik akun di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Ia juga tegaskan, Erwin Setiawan (terdakwa) tidak memilki akun. "Mekanisme pendaftara hanya bisa dilakukan sebagai online. Bagi ASN harus mempunyai surat tugas dari atasannya," jelasnya.

Ada beberapa katagori anak putus sekolah, urai saksi Ahli, yakni anak belum pernah sekolah, drop out dan anak tidak melanjutkan sekolah.

La Ode Tafri Mada JPU Kejari Kabupaten Pasuruan kembali menegaskan kepada saksi ahli, apakah terdakwa Nurkamto ini pemegang akun,? Boleh kah akun miliknya (Nurkamto) di pakai orang lain. "Tidak diperbolehkan UU Nomer 27 Tahun 2014 mengatur tentang perlindungan data pribadi," jawab saksi.

"Pemakaian akun itu harus ada surat penugasan dari pimpinan. Untuk mencegah disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti pada perkara ini (PKBM)," tegasnya lagi.

JPU tegaskan kembali, apakah pernyataan saksi ahli sesuai dengan BAP. "Iya sesuai keterangan yang ada di BAP," tandasnya.

Wiwik Tri Hariyati pengacara terdakwa Erwin Setiawan kepada saksi ahli, menanyakan soal perintah Kepala Dinas (Kadis) kepada staf honorer itu dibenarkan atau bentuk pelanggaran,?. "Kalau pelanggaran atau tidak bukan menjadi kewenangan kami. Melainkan dinas setempat," ucap saksi.

Pengacara terdakwa Nurkamto, Sueb, dalam BAP saksi ahli menyebut seseorang memiliki akses tidak boleh mengoperasionalkan akun. Siapa yang maksud orang itu,?. Mengingat, Erwin Setiawan hanya seorang staf honorer. Saksi ahli lagi-lagi tegaskan, "Bukan menjadi kewenangan menjawab pertanyaan tersebut," tegasnya lagi.

"Baik ASN atau non ASN bisa menjadi operator sekolah asal pegang surat penugasan dari pimpinan," tandasnya.

Saksi Ahli lainnya, Hakim Putra dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menjelaskan, modus operandi kedua terdakwa dengan melakukan injek data peserta didik. Akibat perbuatan kedua terdakwa negara dirugikan Rp 4,4 miliar. "Total nilai kerugian ini dari akumulasi jumlah peserta didik baik dari kejar paket A,B dan C," terang Hakim Putra saksi Ahli.

Dana bantuan itu, terang saksi ahli, masuk ke rekening masih-masing PKBM. Setiap PKBM menerima bantuan berbeda-beda. "Dari 12 PKBM hanya satu PKBM modusnya berbeda yaitu PKBM Tunas Harapan dipimpin Pak Poniman. Bedanya hanya pada data yang dimasukan oleh pihak PKBM sendiri," jelasnya.

Kedua saksi ahli dari pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan menyebut pihaknya turun ke lapangan melakukan klarifikasi ke semua PKBM. Dari keterangan semua PKBM ada setoran yang mengalir ke para pihak. Mulai dari Dispendikbud, Mujib dan Rofi'i yang mencatut nama Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai uang keamanan. Sidang dilanjutkan, Rabu mendatang dengan agenda keterangan saksi dari terdakwa. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 10 Sep 2025 17:07 WIB | Peristiwa
Sampang - beritaplus.id | Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Sampang memperingati 20 tahun kiprahnya ...
Rabu, 10 Sep 2025 15:22 WIB | Hukum dan Kriminal
Sidoarjo - beritaplus.id | Sidang lanjutan perkara korupsi PKBM dengan agenda keterangan saksi ahli yang di hadirkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Erwin ...
Selasa, 09 Sep 2025 23:22 WIB | Politik dan Pemerintahan
Madiun – beritaplus.id | Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari berbagai provinsi di Pulau Jawa menggelar konsolidasi organisasi di Pusdik Perhutani Madiun p ...