Ponorogo. Satuan Lalulintas Polres Ponorogo tindak 11 dump truk angkut pasir dan galian tanah bertempat di Jl. Sedah Jenangan Rabu, (2/06/2021).
Dum truk kendaraan roda 6 tersebut di tindak lantaran mengubah bentuk spek bak melebihi dari ukuran normal.
"Dump truk kami tindak karena bak penampungan diubah tidak sesuai dengan ukuran normal. Sesuai spesifikasi ukuran bak Dump truk kapasitas angkut 8 ton, dengan merubah bentuk bisa angkut hingga 12 Ton pasir atau galian tanah," tutur Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa
Menurut Ipda Aris Wibawa perubahan spesifikasi bak truk dapat membahayakan pengguna jalan lain selain itu juga dapat merusak struktur jalan yang dilewati. 11 truk tersebut di tindak tegas oleh unti Turjawali Satlantas Polres Ponorogo saat lakukan kegiatan patroli cipta kondisi Kamseltibcar di wilayah hukum Polres Ponorogo.
"Kami juga akan lakukan patroli setiap hari agar masyarakat selalu tertip berlalulintas dan agar tidak ada lagi pelanggaran lalulintas serta laka lantas di wilayah Ponorogo tercinta ini," pungkasnya. (aw)
Editor : Redaksi