Pasuruan -beritaplus.id | Sejumlah LSM yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/3/2024). Kedatangan mereka di korps Ahiyaksa melaporkan adanya dugaan penyelewengan di program Kopi Kapiten.
Tidak hanya itu, mereka juga menuding banyak pihak disinyalir terlibat pada program tersebut.
Baca juga: Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun. Kejari Kab. Pasuruan Bagi 1.000 Sembako
"Ada indikasi melawan hukum pada program kopi kapiten. Salah satunya penerimaan dana hibah yang setiap tahunnya rutin diterima oleh salah satu kelompok petani kopi tertentu," ungkap Lujeng Sudarto koordinator MAKAR saat resmi melaporkan Kapiten ke Kejari.
"Penerimaan hibah rutin setiap tahunnya oleh salah satu kelompok petani kopi tertentu tentunya melanggar Undang-Undang. Ini bisa sebagai pintu masuk penyidik kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus itu," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Tipikor Kasus PKBM. 20 Saksi Sebut Najib Catut Nama Kejaksaan Soal Uang Keamanan
Ia pastikan, laporan ini tidak ada kaitannya dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu. "Tidak ada urusannya dengan pansus dewan. Yang jelas penegakan hukum dan penyelamatan uang negara itu terpenting untuk diusut," ujarnya.
Dan semua berkas-berkas terkait DPA program Kapiten sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan.
Baca juga: Meriahkan HUT ke-80 Kejari Pasuruan Gelar Donor Darah. Puluhan Pegawai Berpartipasi
Sementara itu, Agung Tri Radityo, Kasi Intel Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan berjanji akan menindaklanjuti laporan dari Gabungan LSM di Kabupaten Pasuruan.
"Data dari teman-teman kita terima. Selanjutnya akan kita pelajari dulu," singkatnya. (dik)
Editor : Ida Djumila