Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Pasuruan Lelet
Pasuruan, beritaplus.id | Penangan pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) terhadap AAU anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dinilai lelet. Terbukti, sampai saat ini, anggota dewan tersebut belum menerima sanksi.
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, A Wasik Rahman Hamzah menyatakan akan memproses, jika ada laporan atau aduan resmi baik itu dari pihak lain atau korban sendiri.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menegaskan, bahwa penanganan kasus terus berjalan. Seluruh tahapan mulai dari penerimaan laporan, sampai terus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Progresnya masih berjalan. Setiap tahapan kami jalankan. BK juga sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,"ungkap Lek Sul sapaanya beberapa hari lalu.
Surat aduan telah diterima BK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AAU. Meski isu itu telah mencuat di publik, BK mengklaim tetap bersikap objektif dan profesional dalam menelaah.
"Rencananya pengadu akan kita panggil untuk didengar keterangannya," ujarnya.
Disingung akan melibatkan tim ahli independen dari kalangan akademisi dikasus ini,?. "Kita belum ke arah sana. Biar teman-teman BK yang melakukan penyelidikan," imbuhnya.
"Kami ingin penanganan ini lengkap secara administratif maupun substansi. Itu sebabnya, prosesnya butuh waktu," sambung Lek Sul.
Ia pun memastikan bahwa lembaganya tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas.
"Sejak awal kami diberi amanah, tidak pernah ada istilah pilih kasih. Kami akan berdiri di tengah, menjaga integritas dan kepercayaan publik," pungkasnya.
Politisi muda asal PPP dilaporkan sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA) ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan atas dugaan penganiayaan ringan kepada seorang pengendara bernama Isabela warga Dukuh Kupang, Kota Surabaya saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Laporan itu tertuang dalam surat Nomer : TBL/B/133/I/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Peristiwa terjadi di Jalan Kombee Pol M. Duryat, Surabaya dan bermula dari cekcok lalu lintas yang berujung pada dugaan kekerasan fisik. (dik)
Editor : Redaksi