Pasuruan - beritaplus | Polres Pasuruan Kota kalah alias keok dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (20/3/2024). Gugatan praperadilan yang dilayangkan Roni Zakarias Pontoh terkait penggeledahan dan penyitaan lima truk tangki berisi BBM ilegal di sebuah gudang Jalan Raya Pasuruan-Probolinggo Desa Sedarum, Nguling.
Hakim tunggal, pimpin sidang praperadilan, Indra Chayadi menyatakan penggeladahan dan penyitaan penyidik terhadap lima truk tangki BBM bersubsidi tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Hakim, tindakan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan harus harus memenuhi prosedur seperti surat perintah penyidikan (Sprindik), penggeledahan dan penyitaan.
"Untuk penyitaan harus ada surat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan setempat dengan waktu tujuh hari," kata Indra Chayadi Hakim Tunggal praperadilan.
Kepentingan penyidik bisa melakukan penyitaan yang diatur dalam KUHAP Pasal 74 dan 75. Dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa surat izin dari hakim pemeriksa.
"Mengabulkan sebagian gugatan pemohon salah satunya mengembalikan lima truk yang disita," ucapnya.
Yuliana salah satu tim kuasa hukum pemohon mengatakan, putusan Mejelis Hakim sudah tepat.
"Putusan majelis hakim sudah tepat. Sesuai gugatan pemohon. Dan harus dipatuhi pihak yang berperkara," ujarnya.
Dengan dikabulnya gugatan pemohon, Ia menilai polisi tidak profesional dalam menangani perkara ini. "Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai prosedur," tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati menghormati keputusan majelis hakim.
"Kami masih menunggu amar putusan yang lengkap dari PN Bangil," kata Kapolres Pasuruan Kota.
Setelah amar putusan kita terima, kita baca. Kemudian menentukan langkah-langkah koridor hukumnya.
"Dari lesan putusan yang dibacakan majelis hakim. Ada sebagian diterima dan yang ditolak. Makanya kita pelajari dulu amar putusannya baru kita melakukan langkah hukum berikutnya," pungkasnya.
Dari putusan yang dibacakan hakim tunggal. Terungkap lima truk tangki, empat truk tangki berisi BBM bersubsidi, satu truk tangki kosong. Lima truk tangki tersebut milik PT Sentral Niaga pemilik Abdul Wachid yang pernah terjerat kasus penimbunan BBM secara ilegal bersama dua orang lainnya. (dik)
Editor : Ida Djumila