Kalahnya Praperadilan Polres Pasuruan Kota. PUSAKA : Ibarat Nonton Drama Kolosal

beritaplus.id
Suasana Sidang Praperadilan di PN Bangil. Inzet : Lujeng Sudarto Direktur PUSAKA Pasuruan

Pasuruan - beritaplus.id | Kalah Polres Pasuruan Kota di sidang praperadilan melawan Roni Zakarias Pontoh jadi sorotan kalangan NJO setempat. Ibarat bak nonton 'drama kolosal' Korea penuh intrik.

Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) Pasuruan menilai kekalahan Polres Pasuruan Kota dalam pra peradilan kasus BBM ilegal itu adalah kecerobohan. Menurutnya, proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan kendaraan yang diduga untuk mengangkut BBM ilegal bisa dikatakan hanya akal-akalan saja.

Baca juga: BNN dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Tegak Lurus Perang Melawan Narkoba

"Bisa disengaja bisa tidak. Tetap saja itu bagian rendahnya profesional penyidik Polres Pasuruan Kota," kata Lujeng Sudarto pada awak media, Rabu (20/3/2024).

"Jangan sampai sidang pra peradilan itu hanya semacam akal-akalan untuk cuci tangan karena ada intervensi pihak lain untuk tidak melanjutkan kasus BBM ilegal tersebut. Sehingga penyidik tidak kehilangan muka, maka penghentian kasus tersebut atas dasar perintah pengadilan," sebutnya.

Baca juga: Terkait Kasus Pungli AJB Camat Wonorejo Akui Dipanggil Polisi

Namun perlu dicatat, bawah yang dipraperadilkan adalah masalah prosedur penangkapan saja, hanya aspek formilnya saja. Tetapi secara materil jika itu terbukti terjadi tindak pindana pengangkutan bbm ilegal, maka penyidik harus membuat sprint baru.

Ia pun ingatkan, divonis ringan terhadap AW bos PT MCN oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan Kota beberapa waktu lalu itu. Merupakan, bukti bawah pratik-pratik kejahatan mafia BBM tidak pernah memberikan efek jera. Aparat penegak hukum mestinya harus lebih empati terhadap rakyat, karena tindakan fraud tersebut yang dirugikan adalah rakyat kecil. BBM yang dibisniskan secara ilegal adalah bbm bersubsidi hak rakyat kecil.

Baca juga: Polisi Lidik Kasus Penyebar Video Asusila di Dalam Room Karaoke 

"Rencana akan kita laporkan ke Kompolnas dan Divisi Propam Polri terkait perkara ini," ujar Lujeng.

Sidang praperadilan yang digelar di PN Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mejelis Hakim mengabulkan sebagian pemohon. Salah satunya soal penyitaan lima truk tangki muatan BBM oleh Polres Pasuruan kota. Serta tidak syah penyitaan. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru