Bukti surat LP dan PBB atas nama Ichwan. Sedangkan tanahnya diduga masuk di dalam sertifikat milik WN yang diduga sebagai direktur PT MMP
Pasuruan, beritaplus.id | Eko R Handoko pengacara Ichwan korban penyerobotan tanah mempertanyakan proses sertifikat hak milik tanah milik WN yang diduga mencaplok tanah milik kliennya. Bahkan, ia menuding adanya dugaan ekayasa pada proses pembuatan sertifikat tanah yang melibatkan oknum mafia tanah.
"Saya menduga ada oknum mafia tanah yang bermain pada proses pembuatan sertifikat tanah. Sehingga tanah milik kliennya seluas 437 M2 diduga masuk di dalam sertifikat seseorang berenisial WN," kata Eko pada beritaplus.id, Sabtu (6/12/2025)
Dari keterangan kliennya, lanjut Eko, tanah terletak di Dusun Nyangkring, Desa Baujeng, Kecamatan Beji dibeli dari Umiatin. Hal itu, dibuktikan adanya Leter C nomer : 3229 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Baujeng dengan luas 437 M2. Artinya, Ichwan mendapatkan tanah itu dari proses jual-beli. "Pada tahun 2016 tiba-tiba tanah yang dibeli dari Umiatin masuk ke sertifikat orang lain. Ini aneh bin nyata," tambahnya.
Menurut Eko, pada proses pembuatan sertifikat tersebut ada rekayasa yang diduga dilakukan oknum makelar. Untuk itu, ia meminta kepada penyidik kepolisian (Polres Pasuruan) segera melakukan penyelidikan. Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, pihaknya telah melayangkan surat somasi dua kali ke PT Mage Marine Pride (MMP). "Beberapa kali kliennya mendatangi perusahaan itu untuk mempertanyakan status tanahnya. Namun tidak pernah ditemui oleh pihak perusahaan," ucap Eko menirukan omongan Ichwan.
"Soal PT MMP yang dilaporkan. Karena pemilik sertifikat WN disinyalir sebagai direktur perusahaan tersebut," sambungnya
Ia menyebut pernah mediasi dengan seorang perempuan bernama Ratih selaku pihak PT MMP. Namun tidak ada titik temu. "Sempat ada penawaran dari pihak PT, tanah kliennya diganti Rp 50 juta. Tapi oleh kliennya tidak mau," ungkapnya.
Sementara itu, Ratih disebut-sebut pengacara PT MMP beberapa kali dihubungi melalui WA-nya tidak pernah diangkat. Begitu juga pesan singkat tidak pernah dijawab. Seperti diketahui, surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat nomer : STTLPM/476/XI/2025/SPKT Polres Pasuruan tanggal 24 November 2025. Pelapor bernama Ichwan warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji melaporkan PT MMP atas dugaan penyerobotan tanah yang terjadi tahun 2016 lalu. (dik)
Editor : Redaksi