Peredaran Tembakau Gorila 40 Kg Digagalkan Polda Jatim

beritaplus.id
Saat Konfrensi Pers Polda Jatim ungkap kasus 40kg Tembakau Gorila (istimewa)

Surabaya-beritaplus.id | Polda Jatim menangkap 3 tersangka pengedar narkotika jenis tembakau gorila, sebanyak 40 kilogram narkotika jenis tembakau gorila yang akan dikirim di Jawa dan Bali.

"Kami telah nengamankan narkotika jenis tembakau gorila dan menangkap tiga tersangka. Mereka mengedarkan tembakau gorila ini di wilayah Jawa dan Bali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, Senin (30/3/2020).

Dirresnar Polda Jatim mengatakan, saat diintrograsi ketiga tersangka kerap mengedarkan tembakau gorila tersebut ke berbagai kota seperti Jakarta, Bogor, Malang dan Bali.

"Kemudian kami dapati keterangan bahwa salah satu tersangka sudah mengkonsumsi tembakau gorila yang mereka jual ini dan efek yang ditimbulkan saat pertama mengonsumsi adalah menimbulkan gairah seksualitas dan semangat kerja kemudian ada seperti semangat membara seperti gorila," ujar dia.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat di salah satu tempat kos yang dihuni oleh tersangka ditengarai telah terjadi transaksi penjualan narkotika jenis gorila.

Kemudian, polisi memantau selama tiga minggu dan menggerebek saat salah satu tersangka berangkat ke salah satu jasa pengiriman barang  untuk mengirim tembakau gorilatersebut ke daerah yang ada di Jawa dan Bali.

"Saat penangkapan ditemukan tembakau gorilla dengan berat 3,2 kilogram.

Kemudian dikembangkan, ditemukan kurang lebih 36 Kilogram tembakau gorilla di kos tersangka, dan saat dilakukan pengembangan ternyata ditemukan tembakau gorila dengan berat total 40 kilogram," kata Cornelis.

Cornelis mengatakan, tembakau gorila tersebut berasal dari Cimahi, Jawa Barat yang diambil oleh tersangka N dan disuruh oleh kedua tersangka berinisial G serta K. Tersangka G dan K ini ditugasi oleh satu orang yang dari Cimahi untuk mengantarkan ke pembeli.

"Dari pengembangan dari tim kami, pihak kami saat ini sedang melacak satu tersangka yang dari Cimahi," kata dia.

Cornelia mengungkapkan, tersangka saat menjual mengaku tembakau gorila dapat meningkatkan imun tubuh.

"Tidak benar, bahwa efek dari tembakau gorila ini bisa meningkatkan imunitas untuk menangkal COVID-19.

Kami sama sekali tidak menemukan efek dari mengkonsumsi tembakau ini untuk menangkal virus corona," kata dia.

Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal 114 dan 112 tentang peredaran gelap narkotika.(ean86)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru