MZ warga Bojonegoro diduga tewas kecelakaan kerja di Ponpes Dalwa III Rembang. Inzet : Dahniar Anisa Ketua LSM LP-KPK Pasuruan
Pasuruan, beritaplus.id | Dahniar Anisa, Ketua LSM Lembaga Kontrol Kebijakan dan Pembangunan (LP-KPK) Pasuruan, tuding Pondok Pesantren (Ponpes) Dalwa III, Rembang lalai atas tewasnya MZ (40) pekerja proyek di lingkungan ponpes. Ia pun mendesak aparat kepolisian (Polres Pasuruan) untuk mengusut kasus tersebut.
"Polisi wajib mengusut kasus yang dialami MZ meskipun tidak ada laporan dari pihak ponpes atau pun keluarga korban," kata Anis pada awak media, Selasa (9/12/2025).
Menurut Anis, kecelakaan kerja yang terjadi dilingkungan Ponpes Dalwa III tidak bisa dianggap enteng. "Ini masalah nyawa orang bukan nyawanya binatang lho ... Iya harus diusut. Polisi harus memastikan penyebab kematian korban (MZ) itu apa. Jangan cuma diam dalih tidak ada laporan," kritiknya.
Ia menambahkan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomer 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur. Disana, perlindungan terhadap pekerja sudah diatur secara gamblang dan jelas. Artinya, pemberi kerja menjamin keselamatan kepada pekerja termasuk menyediakan lingkungan kerja yang aman.
Sisi lain, Anis menyoroti soal transparansi dari pihak ponpes Dalwa III dan pelaksana proyek. Ia melihat, peristiwa tewasnya pekerja proyek terkesan ditutup-tutupi oleh pihak ponpes Dalwa. Begitu pun aparat kepolisian yang hanya diam tidak bertindak apa-apa. "Kan aneh ada peristiwa polisi diam. Alasan tidak ada laporan resmi. Ada sebenarnya," tanya dia.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Rembang, AKP Mulyono dan Kabag Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno kompak menjawab tidak adanya laporan dari pihak keluarga korban atau ponpes Dalwa.
Peristiwa naas dialami MZ seorang pekerja proyek asal Bojonegoro terjadi pada Sabtu (6/12/2025) pukul 16.30 WIB. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga yang bertugas di Klinik Utama PHC Dalwa, Raci-Bangil. Sesuai surat keterangan dokter yang meriksa jenazah, MZ tewas dikarenakan Death on Arrival (DOA). (dik)
Editor : Redaksi