SUBANG, beritaplus.id - Kurang dari 24 jam Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap seorang pelaku tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia serta mengamankan 17 orang saksi, Minggu 21 April 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Sementara tawuran antar pelajar tersebut terjadi pada Sabtu malam di Dusun Krajan RT 01/01 Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, dengan menelan satu orang korban jiwa dengan inisial AC (18th) yang beralamat di KP. Gempol Bojong, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Usai tawuran AC dilarikan ke Rumah sakit Central Medika Cikalong Karawang, dan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit tersebut dengan menyisakan luka pendarahan di dada sebelah kiri.
Selanjutnya atas persetujuan keluarga jenazah akan di auotopsi di rumah sakit Bhayangkara Indramayu.
Dari pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Subang, dengan nomor laporan sebagai berikut LP/B/09/IV/2024/SPKT/SEK CIASEM/RES SUBANG/POLDA JABAR.
Dengan perkara kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) 100 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.
Atas dasar laporan Polisi tersebut diatas, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin IPDA Tatang Suryaman melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta mengamankan 17 orang saksi dan juga barang bukti.
Selanjutnya terhadap orang yang diamankan dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang. Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial AS (15 tahun) warga Desa Pinangsari, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang diantaranya 3 buah sajam jenis Celurit, dan1 buah sajam jenis Golok Sisir.
Kini pelaku dan 17 orang saksi tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut. (*)
Editor : Ida Djumila