Jusuf Rizal ke Bareskrim Polri Melengkapi Data Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN ke PWI Pusat 

beritaplus.id
Jusuf Rizal bersama Edison Siahaan dan bebrapa kuasa hukum

Jakarta, beritaplus.id — Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM. Jusuf Rizal ke Bareskrim menyampaikan kelengkapan laporan dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah Kementerian BUMN senilai Rp.2,9 miliar yang diduga jadi "bancaan" empat oknum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat. Ia bersama Wartawan, Edison Siahaan.

Menurut Jusuf Rizal, laporan yang disampaikan pada 19 April 2024, telah ditindaklanjuti para penyidik. Penyidik juga memberikan Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat atas laporan yang disampaikan Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Baca juga: Potret Pers di Gresik : KWG "Makan" Uang APBDes, Media Lain di Luar Anggota Dianggap Abal-abal

“Jadi jika ada laporan masyarakat terkait urusan dugaan korupsi dana hibah Kementerian BUMN, akan dijadikan satu dalam Laporan Pengaduan Edison Siahaan. Kita tinggal memberikan bukti-bukti tambahan guna proses penyidikan,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA dan Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Sebagaimana diketahui publik, bahwa di organisasi wartawan tertua di Indonesia, PWI Pusat telah terjadi tindak Abuse Of Power (penyalahgunaan wewenang) penggunaan dana hibah Kementerian BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari total Rp. 6 miliar diduga dikorupsi oleh empat oknum PWI Pusat senilai Rp.2,9 miliar.

Adapun empat orang pengurus PWI Pusat itu menurut Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo adalah Hendri Ch. Bangun (Ketua PWI Pusat), Sayid Iskandarsyah (Sekretaris), Wakil Bendahara Umum (M. Ihsan), dan Direktur UMKM, Syarif Hidayatulloh. Mereka bersama-sama telah menikmati dana haram itu.

Dalam kasus korupsi dana hibah Kementerian BUMN banyak pihak mendorong agar kasus ini tidak berhenti hanya sekedar Rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Karena kasus ini tidak sekedar pelanggaran etika, tapi sudah menjadi kasus kriminal. Tidak bisa hanya sekedar peringatan keras dan pemecatan, tapi harus diproses hukum.

“Karena itu kami meminta kepada pihak berwajib agar memanggil para pihak terkait guna dimintai keterangan. Dalam waktu dekat Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet akan dimintai keterangan. Baru pihak-pihak lainnya termasuk Kementerian BUMN, karena disebut ada Cashback,” tegas Jusuf Rizal penggiat anti korupsi itu. (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru