Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat remaja terduga anggota gengster yang melakukan aksi teror di perempatan Kancil Mas, Bangil pada Sabtu (11/5/2024) pukul 02.54 WIB. Aksi sok jagoan itu terekam CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan dan viral di media sosial (Medsos). Ironis, mereka ini masih duduk dibangku sekolah (pelajar).
Empat remaja berenisial MA (17) pelajar warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, MT (16) pelajar warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, MH (16) dan MR (15) keduanya warga Gempeng, Bangil. Dan satu lagi yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Baca juga: BNN dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Tegak Lurus Perang Melawan Narkoba
"Keempat orang remaja ini kita amankan di rumah masing-masing," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto saat gelar pres rilis depan Mapolres Pasuruan, Selasa (14/5/2024).
Awalnya, DK, MA dan VR jalan-jalan mengendarai motor didaerah Bangil. Sampai di alun-alun Bangil, remaja ini ketemu sama kelompok MT dan menegurnya. Tidak diterima ditegur, kedua kelompok bertikai. Sempat terjadi saling kejar dengan mengendarai motor. Sampai di perempatan Kancil Mas, Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil.
Baca juga: Terkait Kasus Pungli AJB Camat Wonorejo Akui Dipanggil Polisi
"MT bersama temannya mengacung-acungkan senjata tajam ke kelompok lainnya. Aksi mereka sempat kepergok salah seorang satpam perumahan. Akhirnya kedua kelompok berselisih pun bubar," jelasnya.
Untuk sementara motifnya, hanya salah paham antar kelompok. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita dua motor Vario putih Nopol N 3744 TEQ dan Honda Beat warnah Putih merah Nopol N 3034 TAL.
Baca juga: Polisi Lidik Kasus Penyebar Video Asusila di Dalam Room Karaoke
Barang bukti berhasil disita dari tangan MA, satu buah Sajam jenis pedang panjang 70 CM, Celana jin warnah biru, topi dan Hp merk Oppo. Sedangkan dari tangan MT, petugas berhasil menyita, sabit, jaket warnah Abu-abu, celana jin warnah putih topi hitam dan hp merk Xiomi redmi note 9. Pasal yang kita sangkakan kedua remaja ini, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawah senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (d
Editor : Ida Djumila