Pasuruan - beritaplus.id | Razia minuman keras (miras) yang digelar Polsek Pandaan Minggu (16/6/2024) malam di Kedai Mak Nik menuaikan protes owner (pemilik) Nonik dan pegawai tempat usaha tersebut. Ibarat pepatah Gajah di pelupuk mata tak nampak, semut di seberang lautan nampak.
"Silahkan dirazia memang itu tugas polisi. Tapi saya berharap dalam melakukan razia miras tidak tebang pilih," kata Nonik pemilik Kedai Mak Nik pada awak media, Senin (17/6/2024) malam.
Baca juga: Reog Taruno Mudho SMPN 1 Jetis Raih Juara 8 di FRR XXI tahun 2025
Ia mengakui, ada sejumlah miras di Kedainya. Namun bukan untuk diperjual belikan untuk umum. "Memang ada namun tidak untuk dijual melainkan untuk tamu atau sahabat yang bertandang ke sini (Kedai Mak Nik)," imbuhnya.
Baca juga: Menaiki Kereta Kuda Camat Ngrayun dan Istri Ikuti Kirab Pusaka Pawai Lintas Sejarah Grebeg Suro 2025
Terkait izin usaha minuman beralkohol. Nonik tegaskan ada. "Izin minuman beralkohol kita ada yang mengeluarkan propinsi Jatim. Sedangkan di Kabupaten Pasuruan tidak ada. Karena terbentur Perda," pungkasnya.
Dari hasil razia miras, petugas berhasil menyita 48 botol miras berbagai merk di Kedai Mak Nik. Selanjutnya oleh petugas dibawah ke Polsek Pandaan. Akibat perbuatanya, pelaku disangka Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: STMJ Meriahkan Pawai Lintas Sejarah Komitmen Lestarikan Budaya Ponorogo
Sekedar informasi, ada beberapa titik lokasi penjual miras di wilayah Pandaan. Diantaranya kawasan terminal Pandaan, jalan Bay Pass, dan perempatan jetak.
Editor : Ida Djumila