Pasuruan - beritaplus.id | Razia minuman keras (miras) yang digelar Polsek Pandaan Minggu (16/6/2024) malam di Kedai Mak Nik menuaikan protes owner (pemilik) Nonik dan pegawai tempat usaha tersebut. Ibarat pepatah Gajah di pelupuk mata tak nampak, semut di seberang lautan nampak.
"Silahkan dirazia memang itu tugas polisi. Tapi saya berharap dalam melakukan razia miras tidak tebang pilih," kata Nonik pemilik Kedai Mak Nik pada awak media, Senin (17/6/2024) malam.
Baca juga: Polisi Dalami Truk Kontainer Muat Limbah Cair diduga Mengandung B3
Ia mengakui, ada sejumlah miras di Kedainya. Namun bukan untuk diperjual belikan untuk umum. "Memang ada namun tidak untuk dijual melainkan untuk tamu atau sahabat yang bertandang ke sini (Kedai Mak Nik)," imbuhnya.
Baca juga: LBH PIJAR Dorong Polisi Lidik Kasus Pengangkutan Limbah B3 Bocor Dijalan Raya
Terkait izin usaha minuman beralkohol. Nonik tegaskan ada. "Izin minuman beralkohol kita ada yang mengeluarkan propinsi Jatim. Sedangkan di Kabupaten Pasuruan tidak ada. Karena terbentur Perda," pungkasnya.
Dari hasil razia miras, petugas berhasil menyita 48 botol miras berbagai merk di Kedai Mak Nik. Selanjutnya oleh petugas dibawah ke Polsek Pandaan. Akibat perbuatanya, pelaku disangka Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Dirut Utama PT PAL Indonesia Merangkap Wakil Kepala BP Danantara Terbelit Kasus Dugaan Tipu Gelap
Sekedar informasi, ada beberapa titik lokasi penjual miras di wilayah Pandaan. Diantaranya kawasan terminal Pandaan, jalan Bay Pass, dan perempatan jetak.
Editor : Ida Djumila