H Sijud Badrowi Kepala Desa Karang Gebang Syukur Atas penambahan masa bhakti kepala desa 

beritaplus.id
H Sijud Badrowi Kepala Desa Karang Gebang Kec. Jetis Dan Dzul Hijjah Kepala Desa Baosan kidul Sesaat Paska Pengukuhan Di Pendopo Agung Pemkab Ponorogo

Ponorogo - beritaplus.id | Bupati Ponorogo mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan kepada 281 Kepala desa di Kabupaten Ponorogo Selasa (25/6/2024) di pendopo ponorogo.

Saat jumpa pers Kang Giri menyampaikan agar kepala desa lebih meningkatkan kinerja hingga pokok mendasar dalam pelayanan kebmasyarakat.

Baca juga: AKD Ponorogo Ucapkan Selamat Kepada H. Sugiri Sancoko - Hj. Lisdiarita, Pemenang Pilkada 2024-2029

Suasana pengukuhan di Pendopo PEMKAB Ponorogo

Baca juga: DPD PLMDH Lawu Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali RILIS sebagai Bupati Ponorogo

"Dengan penambahan masa bakti kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun maka saya mengajak para kepala desa untuk hijrah ke sesuatu yang lebih baik. Misalnya dalam merencanakan pekerjaan lebih tajam menusuk ke jantung persoalan. Jangan biasa-biasa saja."ucapnya.

Terpisah Sijut badrowi Kepala desa Karang gebang Kec. Jetis yang juga ketua  menyampaikan rasa syukur dan sangat memperhatikan petunjuk dan arahan Bupati Ponorogo Kang Giri sancoko

Baca juga: Anggaran Pariwisata Dipangkas, Novita Hardini: Bebani Daerah dan Ancam Pengembangan Desa Wisata

"Ini bentuk syukur kita bahwa perjuangan kita ke Jakarta bersama-sama kepala desa yang lain berhasil. Sehingga konsekuensi dari pada kepala desa ini adalah apa yang menjadi perintah Bapak Bupati hari ini akan kita oerhatikan dan kami laksanakan" Kata Kepala desa Karang gebang. (bayu)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru