Hasil Evaluasi Janggal, PT AJT Layangkan Sanggahan ke Kelompok Kerja Khusus

beritaplus.id
Surat Sanggahan PT AJT yang layangan ke Kelompok Kerja Khusus Sekda Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan - beritaplus.id | Hasil evaluasi tender Proyek Revitalisasi Cheng Hoo, Pandaan senilai Rp 60 miliar oleh Kelompok Kerja Khusus Sekda Kabupaten Pasuruan dinilai banyak kejanggalan. Ditenggarai ada upaya tertentu untuk menggugurkan peserta lain. Surat keberatan/sanggah pun dilayangkan oleh PT Amco Jaya Tritunggal (AJT) selaku peserta tender Belanja Modal Bangunan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang diumumkan, perusahaan kami digugurkan dengan alasan "Kualifikasi Usaha SBU atas anggota KSO tidak memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam LDK (Lembar Data Kualifikasi),". "Kami keberatan dengan hasil evaluasi tersebut. Kerena tidak subtansial dinilai cacat prosedur, tidak sesuai aturan tender terbuka, kompetetif, dan efisien," kata Hartono Tanumiharja Direktur PT AJT pada beritaplus.id, Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: Ingin Bisnis "Lendir" di Tretes Mulus. "Setoran" Harus Lancar

Selain itu, lanjut Hartono, dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) point 3.b disebutkan bahwa peserta harus memiliki "Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar Sertifikat bidang kelistrikan yang dikeluarkan kementrian ESDM atau Sertifikat Badan Usaha (SBU). Klasifikasi Instalasi Mekanikal dan Elektrikal Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik, (EL010) KBLI 2015 kode 42213/ 43211/ 43217 yang masih berlaku.

"Sedangkan kami telah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan badan usaha yang memiliki SBU dengan sub bidang diantaranya jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah dan distribusi tenaga listrik tegangan menengah," paparnya.

Baca juga: Kasun Sumberingin 2 Kembali Disomasi. LBH Padjajaran Desak Kejaksaan Turun

Berdasarkan LDK point 10.b, disebutkan bahwa evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan. Bahwa didalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 3.7 menyebutkan KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang :

A. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha besar;
B. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha menengah; C.Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha menengah;
D. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha kecil;
E. Memiliki Kualifikasi usaha kecil
dengan Kualifikasi usaha kecil; Dalam melaksanakan KSO salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO (leadfirm).

Baca juga: Tabrak PP Nomer 12 Tahun 2018. Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Terancam Digugat

"Kami berpendapat bahwa SBU yang dimiliki oleh anggota KSO telah memenuhi persyaratan yang diminta, karena mencakup bidang kelistrikan sebagaimana yang disyaratkan,"sebutnya.

Ia berharap Pokja Pemilihan dapat
meninjau kembali hasil evaluasi dan mempertimbangkan kembali keikutsertaan kami dalam tender ini.

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru