Tanah dari Galian Embung Di Dusun Traseng Jadi Bahan Urug, Diduga Diperjual belikan

beritaplus.id
Pengurugan tanah di jalan perbatasan Sidoraharjo -Kesamben Kulon

Gresik, beritaplus.id - Jika Anda melintasi jalan tembusan Desa Sidoraharjo (Kecamatan Kedamean) dan Desa Kesamben Kulon (Kecamatan Wringinanom), Kabupaten Gresik, pasti mendapati jalan rusak diakibatkan ceceran tanah yang jatuh dari atas bak dump truk pengangkut bahan urug. Tanah urug itu didapat dari galian embung yang berlokasi di Dusun Traseng, Desa Sidoraharjo.

Lahan yang diurug merupakan lahan sawah. Diduga, material tanah dari galian embung di Dusun Traseng, diperjual belikan. Saat tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KORAK meninjau lokasi pada Rabu siang, 7 Agustus 2024, terdapat beberapa dump truk antri memuat tanah yang dikeruk dengan excavator PC 200 warna kuning.

Baca juga: Pekerjaan Urugan di Desa Kedayang Gresik Diduga Ilegal, Tanah Urug dari Perumahan Elit di Surabaya

Setelah terisi, dump truk berkapasitas 8 sampai 9 kubik ini mengirim ke jalan tembusan Desa Sidoraharjo - Kesamben Kulon, atau berjarak sekian ratus meter dari Balai Desa Sidoraharjo. Beberapa dump truk itu berplat nomor S 9598 UF, W 9366 UH, W 9219 UH, dan beberapa lagi.

Di lokasi kirim, terdapat doser warna kuning yang sedang meratakan tanah urug yang dikirim dari galian embung di Dusun Traseng. Tanah yang tumpah ke jalan dan berceceran, sering kali membuat pengendara terancam dan harus ekstra hati-hati.

Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan

"Jika tanah galian dari embung itu dijual-belikan, maka sudah masuk ke pertambangan dan harus berizin. Saya tanya ke orang-orang yang di lapangan, tidak ada yang mengakui dan disuruh tanya ke pak Kades (Kepala Desa Sidoraharjo)," ujar Agus Subakti dari KORAK bersama redaksi Media Lintasperkoro saat meninjau lokasi atas pengaduan masyarakat.

Ucok akan menyampaikan temuannya ke pihak yang berwenang, baik ke Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Gresik, dan ke instansi terkait. Pengaduan itu supaya ditindaklanjuti tentang dugaan jual beli material galian dari embung.

Baca juga: Ada Tambang Ilegal di Desa Pucung, Polres Gresik Diharapkan Bertindak

"Biasanya jika embung dikeruk, sudah dialokasikan anggaran. Bisa dari Dana Desa atau dari APBD," ujar Agus. (Yud)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru