Gresik, Beritaplus.id - Sidang dengan perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara), minyak dan gas bumi dengan terdakwa Shodikin, memasuki babak akhir, yakni putusan. Sidang digelar pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Gresik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam amar putusannya menyebutkan bahwa Shodikin terbukti melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Karena itulah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis Shodikin dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 bendel sura jalan dan 1 buku catatan rekap hasil penjualan material tambang dimusnahkan. Sedangkan 1 unit excavator merk Hyundai tipe 220-9SH dikembalikan kepada Darmawan Aji Nugroho.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Adi Satrija Nugraha, Kamis (31/10/2024).
Vonis yang dijatuhkan kepada Shodikin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, yang dibacakan Yulistiono, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Shodikin dituntut JPU dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Shodikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penambangan tanpa izin dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang tidak memiliki IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan” melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," demikian tuntutan yang dibacakan JPU.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Shodikin ditangkap anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur karena melakukan penambangan secara ilegal pada Rabu, 10 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Shodikin ditangkap saat menjalankan usaha penambangan di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Lahan yang ditambang ialah sawah milik Syamsuri. Sebelum usaha tambang galian c itu dimulai, Shodikin menyuruh Munif untuk menemui Syamsuri agar sawahnya seluas kurang lebih 4.700 m2 bisa digali oleh Shodikin.
Syamsuri memperbolehkan lahannya digali supaya menampung air hujan. Setelah ada kesepakatan dengan Syamsuri, Shodikin selanjutnya menyewa 1 (satu) unit kendaraan ekscavator merek Hyundai tipe 220-9SH Saksi Darmawan Aji Nugroho.
Lalu Shodikin memerintahkan Ari Budi Santoso dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan ekscavator untuk melakukan loading material tanah urug ke dalam dump truk yang membeli material tambang. Atas pekerjaan tersebut, Ari Budi Santoso menerima gaji dari Shodikin sebesar Rp. 300.000 per hari.
Shodikin menjual tanah urug kepada masyarakat dengan jumlah ritase sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 untuk tanah urug yang dijual kepada umum kurang lebih 150 ritase.
- Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 untuk tanah urug yang dijual kepada umum kurang lebih 150 ritase.
- Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 untuk tanah urug yang dijual kepada umum kurang lebih 40 ritase.
Shodikin memperjual belikan tanah tambang tanpa dilengkapi izin tambang dari pihak yang berwenang. Atas perbuatan tersebut, Shodikin disangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)
Editor : Ida Djumila