Gresik, Beritaplus.id - Redaksi memperoleh informasi jika terdapat tambang galian c ilegal di Desa Pucung, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Untuk memastikan informasi itu, Pewarta bergegas menuju lokasi di Desa Pucung yang disebut ada tambang ilegal.
Tidak lupa pula, Redaksi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan saat meliput keberadaan tambang ilegal di Desa Pucung. Perjalanan sekitar 15 menit, sampailah di lokasi tambang ilegal yang terletak di area persawahan.
Di lokasi tambang ilegal itu, terdapat excavator warna merah. Terdapat pula beberapa dump truk yang sedang muat tanah tambang. Di dekatnya, ada dump truk yang sedang antri muatan tambang.
Saat ditanya orang di sekitar tambang, disebutkan bahwa penanggungjawab tambang tersebut bernama Suradi. Dia merupakan warga sekitar. Sedangkan lahan yang ditambang merupakan tanah gundukan di area persawahan milik warga sekitar.
Kemudian pewarta, mengikuti truk yang sudah muat tanah tambang ke lokasi pengiriman. Berjarak puluhan kilometer, truk tersebut membongkar muatan tambang di lahan kosong. Di dekatnya terdapat permukiman warga. Di sampingnya lagi ada pepohonan dan persawahan.
"Iku lemahe didol," kata warga yang mengaku bernama Nugroho ini dalam Bahasa Jawa, yang artinya "Itu tanahnya dijual".
Nugroho tidak tahu pemilik tanah yang ditambang. Namun dia menyebutkan jika pemilik tambang ialah Suradi. Menurut Nugroho, tambang tersebut telah buka beberapa hari ini.
Muhammad Fazly dari Pushuknas dimintai tanggapannya tentang tambang di Desa Pucung berkata, "Tambang di Pucung menjadi bukti masifnya pertambangan ilegal. Praktik tambang ilegal ini seringkali luput dari perhatian serius Pemerintah maupun aparat penegak hukum, baik Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur. Tidak cuma lahan yang digali berpotensi merusak lingkungan. Bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk alat berat patut dipertanyakan sumber pembeliannya, apakah bersubsidi atau non subsidi."
Fazly berharap, Polres Gresik dan Polda Jatim tidak segan memberantas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Terkait dengan tambang ilegal di Desa Pucung, Fazly mengaku, pihaknya sudah melaporkannya melalui Aplikasi POLRI SuperApp.
"Sudah (dilaporkan). Berikut juga dokumentasi kegiatan tambang di Desa Pucung dan sharelock juga telah dilampirkan," kata Fazly. (*)
Editor : Ida Djumila