Kemenkumham Jatim Resmikan Pojok IG

beritaplus.id
Pojok ndikasi geografis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) terus berupaya menggenjot pendaftaran produk indikasi geografis (IG). Salah satu langkah strategis adalah dengan meresmikan pojok IG, Selasa (13/8/2024).

"Harapannya tentu agar dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap potensi IG di daerahnya masing-masing," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono usai memotong pita sebagai tanda peresmian secara simbolis Pojok IG Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.

Baca juga: Asep Sutandar Dilantik Jadi Biro Umum

Pojok IG ini nantinya akan ada di Pusat Pelayanan Terpadu di Kanwil Kemenkumham Jatim. Momen Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) ini sekaligus dijadikan ajang promosi untuk masyarakat luas.

"Kami harap masyarakat tahu lebih dulu, dan memanfaatkan Pojok IG sebagai sarana untuk berdiskusi dan konsultasi terkait indikasi geografis," tutur Heni.

Selain itu, Pojok IG menjadi tempat untuk memamerkan produk asal Jatim yang telah terdaftar sebagai produk IG.

"Saat ini, hingga tahun 2024, IG Jatim yang sudah terdaftar baru sembilan produk, tentu ini harus digenjot lagi agar semakin banyak," tegas Heni.

Kesembilan IG yang telah terdaftar itu tersebar di berbagai daerah. Diantaranya:

1. Kopi Java Ijen Raung Bondowoso

2. Bandeng Asap Sidoarjo

3. Kopi Hyang Argopuro Bondowoso

4. Kopi Robusta Pasuruan

5. Kopi Arabika Pasuruan

6. Mangga Putar Pasuruan

7. Kopi Robusta Java Argopuro Jember

8. Kopi Robusta Raung Gumitir Jember

9. Kopi Excelsa Jombang

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiv Yankumham), Dulyono mengatakan ada satu permohonan IG yang sudah masuk di DJKI yaitu Ubi Jalar Madu Pasrujambe Lumajang. Juga ada sembilan produk lain yang sedang proses penyusunan dokumen deskripsi IG yang rencana diajukan dalam tahun ini:

1. Durian Merah Banyuwangi

2. Tembakau Na Oogst jember

3. Batik Tulis Gedog Tuban

4. Batik Tulis Gentongan Tanjung Bumi Bangkalan

5. Susu Kambing Senduro Lumajang

6. Pisang Mas Kirana Lumajang

7. Beras Sintanur Bondowoso

8. Tembakau Manilo Jombang

9. Durian Bido Jombang

"Termasuk juga saat ini tim Kanwil Kemenkumham Jatim dan DJKI sedang melakukan pemeriksaan substantif terhadap dua produk IG yaitu Kopi Robusta Java Banyuwangi dan Bawang Merah Sumenep," urai Dulyono.

Sedangkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam memajukan produk IG. Kelompok masyarakat harus mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Karena daerah juga akan diuntungkan dengan label yang dicantumkan pada satu produk IG. (*)

 

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru