Lamongan, beritaplus.id - Organisasi Masyarakat (Ormas) Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) mengkritisi kinerja Satreskrim Polres Lamongan dalam penindakan hukum terhadap pelaku usaha tambang ilegal di wilayah hukumnya. Kesan main mata pun ditudingkan terhadap oknum Polres Lamongan yang membiarkan pelaku tambang ilegal beroperasi sampai dengan hari ini, Senin 19 Agustus 2024.
Dijelaskan Agus selaku Tim Investigasi Ormas KORAK, terduga pelaku tambang ilegal jenis pedel (limestone) dan tambang batu di Desa Mantup bernama Martinus. Dia menjalankan usahanya dengan menggunakan excavator dan puluhan dump truk.
Baca juga: Terungkap di Dakwaan, 12 Oknum LSM Minta Rp 200 Juta ke Pengusaha Tambang di Tuban
Agus menduga, sebelum tambang ilegal itu beroperasi, Martinus sudah mengondisikan beberapa oknum aparat penegak hukum, sehingga segan dan lelet dalam menindaknya.
"Lokasinya jelas, pelakunya jelas, kurang apa lagi. Ilegal atau tidaknya, tinggal diamankan saja pelaku, minta surat izin tambangnya. Jika tidak bisa menunjukkan surat IUP OP dari Kementerian ESDM, lanjut proses hukum biar ada efek jera bagi penambang lain," kata Agus.
Baca juga: Terungkap di Dakwaan, 12 Oknum LSM Minta Rp 200 Juta ke Pengusaha Tambang di Tuban
Dari investigasi yang dilakukan Ormas KORAK, di wilayah Desa Mantup terdapat beberapa lahan tambang dan beberapa pemilik. Diantaranya ada nama Punto yang ditaksir memiliki luas lahan tambang 17 ha. Kemudian dr Indra dari Kecamatan Benjeng, Atim dan Agus dari Kecamatan Porong (Kabupaten Sidoarjo), dan beberapa lahan milik petani.
"Diduga Martinus bekerjasama dengan petani sekitar untuk menjalankan usaha tambang. Dia diduga bayar kompensasi ke warga sekitar dan ke oknum Pemerintah Desa, supaya lancar menjalankan usahanya. Patut diduga pula, ada gratifikasi terhadap oknum Aparat Penegak Hukum biar tidak ditindak," ujar Agus.
Baca juga: Wartawan Jadi Korban Bacok oleh 4 Preman Tambang di Tuban
Maka dari itu, Agus berkata, pihaknya juga akan melaporkan ke Propram supaya jika ada oknum yang terlibat, bisa dilakikan klarifikasi dan pemeriksaan. (*)
Editor : Ida Djumila