x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

PWDPI Minta Polres Gresik Tertibkan Proyek Urug di Desa Putat Lor

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 09 Agu 2025 14:20 WIB
Peristiwa

GRESIK, BeritaPlus.id - Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Gresik dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya patut diacungi jempol. Tidak hanya itu, gerak cepat Polres Gresik menindaklanjuti aduan masyarakat melalui kanal aduan WhatsApp di akun “Cak Roma” mendapat apresiasi dari masyarakat.

Tapi itu tidak berlaku jika menyangkut kejahatan korporasi. Seperti usaha tambang ilegal atau urugan ilegal. Contoh nyata ialah urugan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Selama hampir sepekan ini, proyek urug tanah di Desa Putat Lor masih beroperasional meski diduga tanpa dilengkapi izin-izin dari instansi terkait. Mirisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik ataupun Polres Gresik tidak mengindahkan aduan dari masyarakat terkait keberadaan proyek urug di Desa Putat Lor.

Aduan pernah disampaikan oleh Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia. Aduan secara tertulis ditujukan kepada Kapolres Gresik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, dengan tembusan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Bupati Gresik, Menteri Lingkungan Hidup, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), berdasarkan hasil investigasi lapangan pada tanggal 7 Agustus 2025, menemukan adanya aktivitas urugan yang diduga ilegal di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,” jelas Gus Aulia kepada wartawan.

Dampak dari proyek urugan tersebut, dirasakan langsung oleh masyarakat. Seperti debu dan polusi udara yang mengakibatkan pernafasan warga terganggu, rusaknya ekosistem dan lahan pertanian di sekitar lokasi, serta kerusakan jalan akibat dilintasi truk-truk pengangkut material urug tanpa izin.

“Sehubungan dengan itu, kami meminta Polres Gresik dan Satpol PP Gresik untuk menertibkan proyek urug di Desa Putat Lor. Kemudian melakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang Undang dan Perda (Peraturan Daerah) yang berlaku,” tegas Gus Aulia.

Menurutnya, material tanah yang dijadikan urug di Desa Putat Lor berasal dari galian ilegal di Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Galian c ilegal itu sudah beroperasi sebulan lebih.

“Itu merusak ekosistem dan tata air akibat galian tanpa perhitungan lingkungan. DLH Gresik harus melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi izin lingkungan, dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Bagi APH, lakukan penyelidikan, penindakan, dan proses hukum sesuai ketentuan UU Minerba, UU PPLH, dan UU Tipikor,” katanya.

Dia mengendus, adanya dugaan praktik gratifikasi/suap agar tidak dilakukan penindakan terhadap galian c ilegal di Desa Punduttrate. Karena galian c tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah tersebut masih berjalan meski sudah diadukan ke Polres Gresik.

“Dari investigasi kami, warga menyebutkan adanya dugaan ‘atensi’ atau suap kepada pihak tertentu agar aktivitas ini tidak terganggu. Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas ini berpotensi melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP/IUPK/IPR, Pasal 98 dan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan/AMDAL dan menyebabkan kerusakan lingkungan, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: jika terbukti ada pemberian suap/gratifikasi kepada pejabat atau pihak terkait. (*)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 09 Agu 2025 18:05 WIB | Politik dan Pemerintahan
Surabaya, beritaplus.id – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur bersama LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur dan G ...
Sabtu, 09 Agu 2025 18:02 WIB | Politik dan Pemerintahan
Gresik, beritaplus.id l Sosialisasi pembangunan jalan conveyor pabrik adalah kegiatan memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait mengenai ...
Sabtu, 09 Agu 2025 15:34 WIB | Peristiwa
Ponorogo - beritaplus.id | Konsistensi perhatian SMPN 2 Ponorogo terhadap seni budaya karawitan terbukti dengan diraihnya juara di ajang festival karawitan ...