Pasuruan, beritaplus.id | Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sonaji tidak penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan. Ia menilai panggilan itu tidak jelas dan patut. Bahkan, Sonaji menyebut panggilan Bawaslu atau undangan yang ditujukan ke dirinya seperti walimahan saja.
"Undangan koyok walimahan ae (undangan seperti acara walimahan saja)," tandas Sonaji saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA)-nya, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Dua Dugaan Pelanggaran Pilkada Dilaporkan Gartap ke Bawaslu
Dirinya mengaku baru menerima surat panggilan atau undangan dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan hari ini. "Tadi surat undangan saya terima. Karena panggilannya mendadak maka saya tidak memenuhi panggilan itu," ucap Sonaji.
Disingung terkait kegiatan di Hotel kawasan Prigen dihadiri sejumlah perangkat desa, Kepala Desa dan juga salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Sonaji menjelaskan, itu kegiatan program desa bersatu yang merupakan program pemerintah. "Semua elemen perangkat desa mulai dari BPD, Kades dan perangkat desa ikut menghadiri kegiatan tersebut. Sedangkan Mas Rusdi didalam PPDI sebagai pembina. Bukan hanya dia, Andri Wahyudi juga sebagai pembina PPDI," paparnya.
Hadirnya salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam acara tersebut. Menurut Sonaji, tidak ada masalah. "Kan belum masuk tahap pendaftaran. Soal MoU itu, sifatanya bukan mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati. Melainkan bentuk keseriusan sejahterakan perangkat desa," dalihnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada enam orang pengurus PPDI Kabupaten Pasuruan. Namun, ke enam pengurus tidak penuhi panggilan. "Sudah kita layangkan surat panggilan kepada enam pengurus PPDI tapi semuanya tidak hadir," tegasnya.
Baca juga: Manuver Ikut Kampanye Pilgub. Bawaslu Akan Minta Keterangan Pj Bupati Pasuruan dan Sekda
Cak Oen sapaanya menambahkan, panggilan itu sifatnya klarifikasi terkait kegiatan di Hotel-Prigen. "Jika tidak penuhi panggilan itu haknya dia. Kita akan jadwalkan panggil ulang," ujarnya.
Awalnya kasus ini ditangani Panwascam. Lalu kita tari ke Bawaslu. Selain itu, pihaknya juga menanggani kasus dugaan oknum ASN yang ikut mengantarkan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan saat mendaftarkan diri di kantor KPU. "Barang bukti seperti foto-foto oknum ASN yang ikut mengantar salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU kita kantongi,"imbuhnya.
Sebelumnya, ungkap Ketua Bawaslu, Ketua AKD Kabupaten Pasuruan telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Libatkan Pj. Bupati Pasuruan
Ini enam orang pengurus PPDI Kabupaten Pasuruan yang dipanggil Bawaslu :
1. Sonaji Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan.
2. Fajri Fefrianto Sekertaris PPDI
3. Imam, Korcam Pandaan.
4. Hari Sukarta Koordinator Tohsari
5. Suyanto, Korcam Gempol
6. Mujib Ridwan Korcam Godang Wetan
Editor : Ida Djumila