Pasuruan, beritaplus.id | Menjelang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengendus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum ASN dan Perangkat Desa serta Kepala Desa (Kades)
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto kepada awak media dikantor Bawaslu pada Selasa (3/9/2024). Cak Oen sapaanya, mengungkap ada dua jenis pelanggaran yang diduga melibatkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Selain itu, ada juga dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) dan ASN yang ikut mengantarkan salah satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati ikut mendaftarkan diri Kantor KPU.
Baca juga: Dua Dugaan Pelanggaran Pilkada Dilaporkan Gartap ke Bawaslu
"Ada dua kasus yang saat ini kita identifikasi," tegas Cak Oen.
Ia mengungkapkan, terdapat empat perangkat desa dan satu ASN dari Kemenag Pasuruan yang turut mengantarkan salah satu calon bupati dan wakil bupati Pasuruan.
Baca juga: Manuver Ikut Kampanye Pilgub. Bawaslu Akan Minta Keterangan Pj Bupati Pasuruan dan Sekda
"Ditangani Panwascam itu Rembang, Wonorejo, Kejayan dan Gempol. Untuk kasus yang diduga melibatkan PPDI kita tangani langsung," paparnya.
Soal adanya indikasi MoU berupa penandatangan dukungan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pihaknya terus melakukan pendalam. Dengan melayangkan panggilan ke enam orang pengurus PPDI. Tapi, ke enam pengurus PPDI tidak hadir.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Libatkan Pj. Bupati Pasuruan
"Iya kita jadwalkan pemanggilan ulang lagi," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, enam orang pengurus PPDI Kabupaten Pasuruan tidak penuhi panggilan yang dilayangkan Bawaslu. Salah satu alasan mereka tidak hadir, karena undangan klarifikasi itu mepet.
Editor : Ida Djumila