Pasuruan, beritaplus.id | Seorang istri siri berinisial YN warga Dusun Mlaten, Desa Pelintahan melakukan 'teror' ke pemilik usaha Air Bawah Tanah (ABT) dengan menyebar fitnah serta menuding berhutang Rp 70 juta. Bahkan, ada dugaan kongkalikong antara oknum perangkat Desa Pelintahan dengan YN.
Jumali mengaku korban didampingi pengacaranya, Eko R Handoko mengatakan, tudingan YN yang dilayangkan kepadanya tidak mendasar.
"Saya tidak pernah punya hutang ke alm pak Ketang. Kalau pun ada buktinya mana," kata Jumali pada beritaplus.id, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: Merasa Dihina Dimuka Umum. Pengusaha ABT Laporkan Kades Plintahan ke Polisi
Ia menceritakan, usaha ATB dirintisnya sejak 10 tahun yang lalu. Dan usaha tersebut dibangun diatas lahan milikmya seluas 2500 M2. Jumali mengaku, pipa-pipa yang disalurkan ke pelanggan perumahan kawasan itu dibeli dari alm Ketang. "Pipa-pipa bekas saya beli lunas dari alm Ketang Rp 9 juta," akunya.
Bahkan, kata Jumali, YN saya kasih air gratis dengan menyalurkan melalui pipa di rumahnya. Tapi, oleh YN air pemberian saya 'dibisniskan' atau dijual ke orang. Kecewanya lagi, YN menyebarkan fitnah dan menuding saya punya hutang ke alm suami sirinya (Ketang).
Eko R Handoko pengacara korban meminta kepada YN berhenti melakukan fitnah kepada kliennya. "Jika tak diindahkan. Maka saya akan melayangkan somasi kepada YN. Apabila somasi tidak digubris maka kliennya akan menempuh lewat jalur hukum," tegasnya.
Selama ini, kliennya saya selalu peduli dengan lingkungan. Setiap bulannya ada uang kompensasi ke warga. "Pak Jumali (kliennya) tidak pernah tutup mata ke warga. Setiap bulan selalu memberikan kompensasi ke kampung," tandasnya.
Perlu diketahui, YN istri siri alm Ketang. Semasa hidup alm Ketang dengan kliennya tidak punya masalah pribadi. Hubungan keduanya baik-baik saja seperti tetangga lainnya.
Editor : Ida Djumila