x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Merasa Dihina Dimuka Umum. Pengusaha ABT Laporkan Kades Plintahan ke Polisi

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 21 Sep 2024 12:44 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Pengusaha Air Bawah Tanah (ABT), Jumali (50) warga Dusun Mlaten RT/RW 002/004, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan datangi Polres Pasuruan, Jumat (20/9/2024). Korban datang didampingi pengacaranya, Eko R Handoko melaporkan Kades Plintahan, Danang ke Polisi.

"Kemarin korban melaporkan Kades Plintahan ke polisi. Laporan soal dugaan kasus penghinaan dimuka umum," kata Eko R Hartono pengacara korban, Sabtu (21/9/2024).

Pengacara berkantor dikawasan Tamandayu, Pandaan ini menyebut kliennya korban penghinaan yang diduga dilakukan Kades Plintahan, Danang (terlapor). Ia menceritakan, awalnya korban (kliennya) mendapat undangan dari pihak pemerintah desa (Pemdes) Plintahan. Merasa dapat undangan, korban pun datang ke kantor balai desa.

"Di balai desa korban langsung dicecer beberapa pertanyaan. Bahkan usaha kliennya dituding tidak memiliki izin alias ilegal," ujar Eko.

Tidak hanya itu, lanjut Eko, kliennya juga difitnah punya hutang ke (Alm) Ketang senilai Rp 70 juta oleh istri sirinya bernama Yuni. Padahal, kliennya memulai usaha ABT-nya modal dan dilahan sendiri. "Pipa-pipa air yang disalurkan ke warga sekitar dibeli cash dari pak Ketang," ungkapnya.

Bahkan, Yuni diberi air oleh kliennya yang disalurkan melalui pipa di rumahnya. Karena korban melihat hubungan baik dengan Ketang (suami siri Yuni). "(Alm) Ketang dengan kliennya tidak ada masalah. Justru mereka ini teman baik. Tapi entah kenapa si Yuni malah menebar fitnah," ucap Eko heran.

Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kliennya. Agar kejadian yang dialami korban tidak terulang dan dialami warga lainnya.

Terpisah, Kades Plintahan, Danang mengkonfirmasi tidak mengetahui kalau dirinya dilaporkan oleh warga sendiri ke polisi. "Saya tidak tahu kalau dilaporkan polisi. Silahkan saja dihaknya pelapor," ujar Kades Plintahan saat dikonfirmasi melalui WAG-nya.

"Kalau dilaporkan ke Polres tentunya nanti saya akan dipanggil Polres," pungkasnya.

Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : STTLPM/3331/IX/2024/SPKT Polres Pasuruan. Pelapor atas nama Jumali melaporkan dugaan penghinaan dimuka umum yang diduga dilakukan terlapor Kades Plintahan, Danang.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Mei 2025 05:21 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | SMK Negeri 1 Jenangan tahun pelajaran 2024/2025 telah meluluskan sebanyak 812 siswa-siswi dari berbagai jurusan keahlian. Bertempat ...
Kamis, 22 Mei 2025 12:00 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id – Aliansi Madura Indonesia (AMI) melontarkan kritik keras terhadap sejumlah kementerian yang dinilai lalai dalam menangani penyebaran k ...
Kamis, 22 Mei 2025 07:10 WIB | Investigasi
Jombang – beritaplus.id | Proyek pemasangan keramik di halaman Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Wilayah Kabupaten Jombang diduga melanggar a ...