Lamongan - beritaplus.id | Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur Ikwan (62) diduga oknum guru ngaji warga Desa Ngayung, Kecamatan Maduran akhirnya divonis 12 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa(17/9).
Dalam sidang tertutup tersebut, dipimpin ketua majelis hakim, Olyviarin R Taopan dan hakim anggota masing-masing Satriany Alwi
dan Anastasi Irene, sementara Jaksa Penuntut umum (JPU), Defi Rostini
Putusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Olyviarin R Taopan, perkara nomor 96/Pid.Sus/2024/PN.Lamongan dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang anak PN Lamongan.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti dan sah melakukan kasus pecabulan terhadap anak di bawah umur.
Majelis hakim memvonis terdakwa selama 12 tahun dan denda senilai 1 Miliar, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar 1 Miliar maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan
Apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir atas putusan ini tanya ketua majelis hakim
Karena PH terdakwa masih pikir-pikir maka keputusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tutur ketua majelis hakim
Saat diluar ruang sidang Dwi Pendamping Hukum ( PH ) terdakwa saat dikonfermasi awak media beritaplus menyampaikan akan mengajukan banding pungkasnya.
Editor : Ida Djumila